Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016
- Nomor
- 72
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); b. Mengingat : 1. 2.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 3. 4. 5.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pelaksanaan penyertaan modal negara yang bersumber dari barang milik negara mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. Huruf c Pelaksanaan penyertaan modal negara yang bersumber dari piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "aset negara lainnya" adalah aset negara yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ayat ini. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "keuntungan revaluasi asef' adalah selisih revaluasi aset yang berakibat naiknya nilai aset. Huruf b Yang dimaksud dengan "agio saham" adalah selisih lebih dari penjualan saham dengan nilai nominalnya. Pasal PRES IDEN REPUELII( INDONESIA
Ayat (1) Saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas pada hakekatnya merupakan kekayaan negara yang sudah dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga pengalihan saham dimaksud untuk dijadikan penyertaan pada BUMN atau Perseroan Terbatas tidak dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ayat (2) Yang dimaksud dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar antara lain hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris; perubahan anggaran dasar; perubahan struktur kepemilikan saham; penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain. Ayat (3) Setelah dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, maka kekayaan negara tersebut bertransformasi menjadi saham/modal BUMN atau Perseroan Terbatas yang bersangkutan yang dimiliki oleh negara, sehingga status kekayaan negara berubah dari kekayaan negara tidak dipisahkan menjadi modal/saham y.rrg merupakan kekayaan negara dipisahkan. Dengan demikian, walaupun kekayaan negara tersebut berubah menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas akibat transformasi tersebut, namun masih memiliki hubungan dengan negara karena status negara sebagai pemegang saham/pemilik modal. Ayat (a) Lihat penjelasan ayat (3). a. b. C. d. Ayat PRES IDEN REPUBLII( INDONESIA Ayat (5) Cukup Jelas Ayat (6) Yang dimaksud dengan "kepemilikan mayoritas" yaitu bahwa BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% saham pada perusahaan anak eks BUMN. Hal ini dimaksudkan agar negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk serta terkait pula dengan perlakukan "disamakan dengan BUMN". Ayat (7) Yang termasuk dalam perlakuan yang sama dalam kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah antara lain terkait dengan proses dan bentuk perizinan, hak untuk memperoleh HPL, kegiatan perluasan lahan dan/atau keikutsertaan dalam kegiatan-kegiatan kenegaraan atau pemerintahan yang melibatkan BUMN
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Restrukturisasi dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan, seperti kuasi reorganisasi, pengurangan persentase kepemilikan saham oleh negara sebagai akibat pengeluaran saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara (dilusi), dan pergeseran atau pengalihan saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas kepada BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya sebagai Penyertaan Modal Negara antara lain dalam rangka pembentukan perusahaan induk BUMN (holdingl. Ayat. Pasal II trRES IDEN REITUBLIK INDONESIA Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Dalam melakukan penatausahaan, Menteri Keuangan menggunakan nilai penyertaan berdasarkan dokumen berupa Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan (iika penetapan besarnya nilai penyertaan didelegasikan kepada Menteri Keuangan) dan keputusan RUPS atau Menteri tentang Penyertaan Modal Negara serta dokumen lainnya. Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6006
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.