DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 112 Tahun 2021

Nomor
112
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pengembangan Pariwisata Bali. Nilai penyertaan modal tersebut sebesar Rp470.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh miliar rupiah) yang berasal dari APBN TA 2021.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…