Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1980
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENSIUN BAGI BEKAS KETUA DAN BEKAS WAKIL KETUA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA SERTA JANDANYA.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 1966.
Pensiun janda diberikan mulai bulan berikutnya bekas Ketua atau bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang bersangkutan meninggal dunia.
Pensiun anak diberikan mulai :
Pembayaran pensiun anak dihentikan mulai bulan berikutnya anak yang bersangkutan :
Kepada penerima pensiun, di atas pensiun pokok diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)