Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1947
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1947
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: PERATURAN TENTANG KANTOR URUSAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1.
Rapat Badan Pengawas diadakan ditempat kedudukan P.P.R.I. sedikit-dikitnya 3 bulan sekali dengan dihadiri oleh Direktur P.P.R.I., kecuali jika berhubung dengan suatu hal yang istimewa oleh Badan Pengawas dipandang perlu, bahwa rapat harus dilangsungkan dengan tidak dihadiri oleh Direktur itu. Pasal 18. Anggota dari Badan Pengawas menerima penggantian biaya bepergian dan bermalam, yang sebenarnya dikeluarkan dengan cara yang hemat, dan menerima uang duduk sebesar Rp. 20,- untuk tiap-tiap hari bersidang. Peraturan tambahan Pasal 19. Pada hari peraturan ini mulai berlaku, maka "Kantor Perusahaan Perkebunan Pemerintah" dan "Kantor Perusahaan Nasional Surakarta" dilebur dalam P.P.R.I., sedang pegawainya, sampai diatur lain, dengan sendirinya diterima sebagai pegawai P.P.R.I. dengan kedudukan dan perjanjian yang sampai sekarang berlaku. Pasal 20. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan, dan boleh dinamakan: "Peraturan Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia" (disingkat Peraturan P.P.R.I.). Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 April 1947 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEKARNO Menteri Kemakmuran, A.K. GANI. Diumumkan pada tanggal 30 April 1947. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1947 A. PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG TERGABUNG DALAM KANTOR PERUSAHAAN PERKEBBUNAN PEMERINTAH (DULU GOUVERNEMENTS LANDBOUWBEDRIJVEN). ----------------------------------------------------------------- No. NAMA Daerah atau Mengusahakan karesidenan ----------------------------------------------------------------- JAWA 1 Cikumpa-Cipinang Jakarta Karet 2 Serpong Jakarta karet 3 Vada Bogor Karet 4 Cipetir Bogor Guttapercha dan karet 5 Cinjiruan Priangan Kina dan teh 6 Buaran/Blimbing Pekalongan Karet 7 Subah Pekalongan Karet 8 Krumput Banyumas Karet 9 Merbuh-Kaliwringin Semarang Karet 10 Kalitelo Jepara-Rembang Karet dan kelapa 11 Balong-Beji Jepara-Rembang Karet dan kelapa 12 Tretes Madiun Karet 13 Bangelan Malang Kopi SUMATERA 14 Langsa-sungai Lung Aceh Karet 15 Juru Rajau Aceh Karet 16 Perusahaan Gondorukem dan terpentin Aceh Gondorukem (hars) dan terpentijn 17 Mayang Sumatera Timur Minyak palm dan karet ----------------------------------------------------------------- B. PERUSAHAAN YANG TERGABUNG DALAM PERUSAHAAN KASUNANAN (KROON-EN RIJKSON-DERNEMINGEN SURAKARTA). ----------------------------------------------------------------- No. NAMA Daerah atau Mengusahakan Karesidenan ----------------------------------------------------------------- 18 Manisharjo Surakarta Sisal 19 Ampel Surakarta 20 Karanggeneng Surakarta Gula 21 Tegalgondo Surakarta ---------------------------------------------------------------- C. PERUSAHAAN YANG TERGABUNG DALAM PERUSAHAAN MANGKUNEGARAN (MANGKUNEGAIRANSCHE EIGENDOMMENFONDS). ---------------------------------------------------------------- No. NAMA Daerah atau Mengusahakan karesidenan ---------------------------------------------------------------- 22 Tasikmadu Surakarta Gula 23 Colomadu Surakarta 24 Mojogedang Surakarta Kerjogadungan Surakarta Kopi 25 Perusahaan perumahan Surakarta Menyewakan rumah 26 Perusahaan B Perumahan Surakarta Menyewakan rumah 27 Perusahaan B Perumahan Surakarta Menyewakan rumah 28 Perusahaan Batu- 29 gamping-Betal Semarang Batu gamping Perusahaan Gula- 30 batu Rasamadu Wonogiri Gulabatu -----------------------------------------------------------------
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)