Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1960
- Nomor
- 47
- Tahun
- 1960
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1947. Pasal 1. Mencabut kembali Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1947, dan menyatakan Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia bubar. Pasal 2. Penguasaan dan penyelenggaraan perusahaan-perusahaan yang kini dilakukan oleh Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia diserahkan kepada P.P.N.- Baru termaksud dalam surat keputusan Menteri Pertanian No. 229/Um/1957 tanggal 10 Desember 1957. Pasal 3. Ketentuan-ketentuan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertanian. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 47 TAHUN 1960 tentang PEMBUBARAN KANTOR URUSAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN REPUBLIK INDONESIA TERMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH No. 9 TAHUN 1947. UMUM. Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960 Pemerintah telah memberikan Peraturan-peraturan untuk melaksanakan usahanya mencapai keseragaman dan sychronisasi dalam penyeleggaraan perusahaan-perusahaan Negara dalam rangka ekonomi terpimpin di Indonesia. Sebagaimana diketahui maka kini dibidang perusahaan perkebunan Negara terdapat pada pokoknya tiga organisasi yang menyelenggarakan perusahaan perkebunan yang dikuasai oleh Negara, yakni P.P.N., P.P.N.-Baru serta Kantor Urusan Perusahaan Perukebunan Negara Republik Indonesia (P.P.R.I.). Yang disebut terakhir diadakan dengan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1947. Sebelum dibentuk Perusahaan Perkebunan Negara menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-ujdang No. 19 tahun 1960, dianggap perlu terlebih dahulu menggabungkan perusahaan-perusahaan P.P.R.I. kedalam penguasaan P.P.N.-Baru, untuk mencapai kesatuan penyelenggaraan perusahaan dalam rangka reorganisasi alat-alat produksi yang dikuasai oleh Pemerintah. Untuk itu perlu dicabut Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1947 dan perlu dibubarkan Kantor Urusan P.P.R.I. Peraturan Pemerintah ini menentukan pembubaran termaksud dan menyerahkan penguasaan perusahaan-perusahaan P.P.R.I. kepada P.P.N.-Baru. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1960/145; TLN NO. 2097
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)