Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1957
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1957
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH/MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4, TAHUN 1950 TENTANG PERATURAN PEMBERIAN SOKONGAN KEPADA JANDA DAN ANAK PIATU DARI ANGGOTA TENTARA RIS/BEKAS ANGGOTA TNI.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1950 tersebut di atas diubah/ditambah sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO MENTERI PERTAHANAN a.i., ttd. ALI SASTROAMIDJOJO MENTERI KEUANGAN a.i., ttd. DJUANDA Diundangkan pada tanggal 12 Maret 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. SUNARJO PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH/MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1950 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 No.17) Peraturan Pemerintah ini antara lain yang penting memuat : Penghapusan perkataan-perkataan "anggota tentara RIS/bokas," karena Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1950 sebenarnya hanya mengatur pemberian jaminan sosial kepada janda dan anak yatim/piatu dari anggota TNI yang gugur atau meninggal dunia sebelum tanggal 1 Januari 1950, dengan catatan, bahwa pemberian jaminan sosial kepada janda dan anak yatim/piatu dari anggota tentara Angkatan Perang yang meninggal dunia pada dan sesudahnya tangga 1 Januari 1950 telah diatur menurut Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951. Perubahan umur anak yatim/piatu "19 tahun" menjadi "21 tahun penuh," hal mana sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 2 tersebut di atas dan mengingat pula ordonansi ddo. 31-1-1931 (Staatsblad 1931 No.54). Selanjutnya perubahan/tambahan lainnya hanya perlu untuk menyempurnakan/memperbaiki kalimat-kalimat saja. Diketahui Menteri Kehakiman a.i Ttd. SOENARJO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1957 NOMOR 18 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1177
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)