Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pemberian kenaikan tunjangan dan pemberian tambahan serta perbaikan penghasilan kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan menurut Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 144). Pasal 1.
(1)Tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia seperti yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 144) dinaikan sebagai berikut :
a.Tunjangan kepada janda ditetapkan Rp. 120,- (seratus dua puluh rupiah) sebulan.
b.Tunjangan kepada anak yatim ditetapkan tiap-tiap 1 anakRp. 30,- 2 anak " 48,- 3 anak " 60,- 4 anak " 66,- 5 anak atau lebih " 72,-
c.Tunjangan kepada anak yatim-piatu ditetapkan tiap-tiap bulan: 1 anak Rp. 48.- 2 anak " 84,- 3 anak " 120,- 4 anak " 138,- 5 anak atau lebih " 144,-
(2)Tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan kemahalan umum diberikan menurut peraturan- peraturan yang berlaku bagi janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Pegawai Negeri Sipil. Pasal 2.
(1)Kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan menurut pasal 1 peraturan ini diberikan tambahan penghasilan menurut peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat (1) a pasal 5 Peraturan Presiden No. 9 tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 228 tahun 1961.
(2)Kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan dan tambahan penghasilan menurut pasal 1 dan 2 ayat
(1)Peraturan ini diberikan perbaikan penghasilan tambahan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih.
(3)Tambahan penghasilan serta perbaikan penghasilan menurut ayat (1) dan ayat (2) pasal ini adalah bebas dari pajak.
(4)Pelaksanaan dari pada ketentuan-ketentuan dalam pasal ini diselenggarakan langsung oleh instansi-instansi pembayaran tunjangan yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 144). Pasal 3. Ketentuan-ketentuan pada ayat (2) a pasal 6 dan 7 huruf c Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960.No. 144) dicabut. Pasal 4. Hal-hal mengenai pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini diatur oleh Menteri Veteran dan Demobilisasi. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Mei 1963. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1964. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1964. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 15 TAHUN 1964 TENTANG PEMBERIAN KENAIKAN TUNJANGAN DAN PEMBERIAN TAMBAHAN SERTA PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA JANDA DAN ANAK YATIM/YATIM-PIATU DARI VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDO- NESIA YANG MENERIMA TUNJANGAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH No. 46 TAHUN 1960 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1960 No. 144). UMUM. Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 144) terutama mengatur pemberian tunjangan kepada para janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang tidak pernah menggabungkan diri dalam Angkatan Perang atau tidak pernah menjadi Pegawai Negeri. Masa berjuang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang termaksud di atas diakui selama ± 2 tahun yalah dalam jangka waktu 17 Agustus 1945 sampai 5 Mei 1947 (Dekrit Presiden tentang peleburan Kelaskaran kedalam Angkatan Perang). Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka guna adanya perlakuan yang seimbang, seyogyanya kepada janda dan anak yatim/yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Pemerintah No.46 tahun 1960 diberikan kenaikan tunjangan hingga menjadi jumlah-jumlah yang besarnya sesuai dengan jumlah-jumlah pensiun atau onderstand janda atau anak yatim/yatim- piatu dari seorang Sersan yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1960 dengan masa dinas 2 tahun dan diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan tambahan penghasilan yang diberikan kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari seorang Sersan T.N.I. yang meninggal dunia sebelum tahun 1950. Sesuai dengan yang dimaksud dalam Deklarasi Ekonomi yang diucapkan oleh P.J.M. Presiden pada tanggal 28 Maret 1961 seyogyanya kepada para janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan menurut Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960, diberikan perbaikan penghasilan yang besarnya disesuaikan dengan perbaikan penghasilan menurut Peraturan Presiden No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 35). PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Ayat 1a:Penentuan besar tunjangan janda diambil atas dasar perbandingan untuk golongan janda dari seorang Sersan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1960 dengan masa dinas 2 tahun yang diatur menurut pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1951. Ayat lb.Penentuan besar tunjangan anak yatim diambil atas dasar perbandingan untuk golongan anak yatim dari seorang Sersan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1960 dengan masa dinas 10 tahun yang diatur menurut ayat 1 pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951. Ayat 1c:Penentuan besar tunjangan anak yatim/yatim-piatu diambil atas dasar perbandingan untuk golongan anak yatim/yatim-piatu dari seorang Sersan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1960 dengan masa dinas 1 tahun yang diatur menurut ayat 1 pasal 1 5 Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1951. Penentuan besar tunjangan janda dari anak-yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 diambil atas dasar perbandingan tunjangan untuk golongan janda dan anak yatim/yatim-piatu dari seorang Sersan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.5 tahun 1950 yang telah dinaikkan menurut Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1958 dari diatur lagi terakhir dengan Pemerintah Pemerintah No. 53 tahun 1960 tentang berlakunya Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1951 bagi janda Tentara Nasional Indonesia yang meninggal dunia sebelum tahun 1950. Besar tunjangan janda dan anak yatim/yatim-piatu dari seorang suaminya ayahnya menurut Peraturan Gaji Militer yang berlaku sebelum 1 Mei 1952. Kepada mereka diberikan tambahan penghasilan yang diatur dalam : a.Ayat la pasal 5 Peraturan Presiden No. 9 tahun 1959 dan b.Peraturan Pemerintah No. 223 tahun 1961. Pasal 1. Ayat 2: Cukup jelas.