Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1983
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERGUDANGAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pergudangan barang impor dan ekspor, selanjutnya disebut PERSERO, yang didirikan di Jakarta.
BAB II
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pergudangan barang impor dan ekspor yang diselenggarakan di luar daerah pelabuhan-pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, dan Palembang guna meningkatkan kelancaran arus barang dari atau ke pelabuhan-pelabuhan tersebut.
BAB III
BAB IV
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 April PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 12 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)