Peraturan Presiden (PERPRES) No. 123 Tahun 2016
- Nomor
- 123
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik;
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
BAB III
Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
Dalam rangka penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Kepala Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD dan/atau APBD Perubahan. Bidang/ subbidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN diterima setelah Ketentuan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara ditetapkan, maka penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD. Penganggaran DAK Fisik dalam APBD dan/atau APBD Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan penrndang- undangan.
Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah yang terkait dengan adanya sebagran DAK tahun sebelumnya yang tidak dapat dilaksanakan sampai tuntas sampai akhir tahun anggaran, sehingga belum dapat mencapai target/ sa saran output sesuai dengan yang direncanakan, sisa DAK tersebut digunakan untuk menyelesaikal output pada bidang yang sama. Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah yang terkait dengan adanya pengalihan kewenangan urusan pemerintahan dari kabupaten / kota ke provinsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan mengenai pemerintahan Daerah, sisa DAK tersebut diprioritaskan untuk digunakan pada bidang yang sama atau sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Kepala Daerah . men5rusun laporan triwulanan atas pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas:
I Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan evaluasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dilakukan secara berkala dalam setiap tahun anggaran oleh Pemerintah Daerah. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)