Peraturan Presiden (PERPRES) No. 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pr:esiden tentang Peruhahan Atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
Kementerian Kelautan dan Perikanan tediri atas:
Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan riset di bidang kelautan dan perikanan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.