Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2019
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 68
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6101); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); 7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89); 8. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); 10. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS AKUAKULTUR. BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 9. Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya. 10. Pejabat Fungsional Analis Akuakultur yang selanjutnya disebut Analis Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 11. Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya adalah semua kegiatan yang meliputi analisis dan perumusan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan bimbingan/pendampingan teknis, pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi di bidang perikanan budidaya. 12. Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya. 13. Pejabat Fungsional Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Teknisi Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 14. Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan Pengelolaan Perikanan Budidaya. 15. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Akuakultur dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Akuakultur sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 18. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur. 19. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Akuakultur dalam bentuk Angka Kredit Analis Akuakultur. 20. Standar Kompetensi Analis Akuakultur yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Analis Akuakultur dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur. 21. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari seorang Analis Akuakultur dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur. 22. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Akuakultur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur. 23. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Akuakultur sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja. 24. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Akuakultur baik perorangan atau kelompok di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya. 25. Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 26. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB II KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN Bagian Kesatu Kedudukan dan Tanggung Jawab
(1) Analis Akuakultur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (2) Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS. Bagian Kedua Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. BAB III KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Analis Akuakultur merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a. Analis Akuakultur Ahli Pertama; b. Analis Akuakultur Ahli Muda; c. Analis Akuakultur Ahli Madya; dan d. Analis Akuakultur Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA Bagian Kesatu Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yaitu melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan rekomendasi. Bagian Kedua Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persiapan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; b. pelaksanaan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; dan c. evaluasi dan rekomendasi hasil Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya. Bagian Ketiga Uraian Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Analis Akuakultur Ahli Pertama, meliputi: 1. melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 2. melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 3. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 4. melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 5. melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 6. mengidentifikasi kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya; 7. mengidentifikasi dan menginventarisasi kebutuhan sarana budidaya; 8. mengidentifikasi dan menginventarisasi kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan; 9. melakukan pengujian dan penilaian kualitas air sumber (secara fisika/kimia/biologi); 10. melakukan pengujian dan penilaian kualitas kimia tanah; 11. mengidentifikasi dan menginventarisasi kegiatan perikanan budidaya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; 12. mengidentifikasi dan menginventarisasi kegiatan perikanan budidaya yang mengganggu lingkungan; 13. mengidentifikasi dan menginventarisasi data perikanan budidaya di kawasan pembudidayaan ikan yang terintegrasi; 14. memverifikasi dokumen masterplan/rencana program investasi jangka menengah; 15. mengidentifikasi kebutuhan Detail Engineering Design; 16. mengidentifikasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan; 17. memeriksa kelengkapan dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan; 18. memverifikasi dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan; 19. merekapitulasi dan mengidentifikasi data pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan; 20. memverifikasi dokumen pendaftaran pakan ikan; 21. merekapitulasi dan mengidentifikasi pakan ikan terdaftar; 22. melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi mutu pakan ikan yang beredar; 23. mengidentifikasi kebutuhan bahan baku/ formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan; 24. mengumpulkan data kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan; 25. melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami; 26. memverifikasi dokumen pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan; 27. melakukan pemeriksaan dokumen dalam rangka penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya; 28. melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal; 29. mengumpulkan data kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan; 30. melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan; 31. mengidentifikasi komponen biaya usaha budidaya; 32. mengidentifikasi kebutuhan perlindungan usaha pembudidayaan ikan; 33. mengidentifikasi pola kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya; 34. mengidentifikasi sarana pembudidayaan ikan; 35. mengidentifikasi kelengkapan dan kelayakan dokumen teknis dan nonteknis pembudidayaan ikan; 36. mengidentifikasi dokumen proses produksi; 37. mengidentifikasi kelayakan proses pasca produksi; 38. mengidentifikasi dokumen proses pascaproduksi; 39. mengidentifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya; dan 40. menyusun bahan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; b. Analis Akuakultur Ahli Muda, meliputi: 1. melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 2. melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 3. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 4. melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 5. melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 6. mengolah dan menganalisis kebutuhan/ pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya; 7. menganalisis pemanfaatan sarana budidaya; 8. menganalisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya; 9. menganalisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan; 10. melakukan penilaian lokasi budidaya sesuai dengan masterplan/rencana program investasi jangka menengah; 11. melakukan pemantauan lokasi sentra kawasan perikanan budidaya yang terintegrasi; 12. menganalisis laporan pendahuluan penyusunan Detail Engineering Design; 13. menganalisis produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan; 14. menganalisis pengujian sarana produksi secara fisiologi; 15. menganalisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan; 16. Mengolah dan menganalisis data penyediaan pakan (domestik/impor); 17. melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai anggota, yaitu menganalisis mutu pakan ikan yang beredar; 18. melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai anggota, yaitu menganalisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami; 19. melakukan cek fisik kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup; 20. menyusun bahan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup; 21. melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai anggota, yaitu mengolah dan menganalisis pemantauan pelaksanaan penanaman modal; 22. melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai anggota, yaitu menganalisis data hasil identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan; 23. melakukan analisis usaha budidaya; 24. memverifikasi hasil identifikasi perlindungan usaha pembudidayaan ikan; 25. menganalisis pelaksanaan perlindungan usaha pembudidayaan ikan; 26. memfasilitasi terbentuknya kemitraan/ kelembagaan/pembiayaan usaha budidaya; 27. melakukan penilaian kesesuaian sarana pembudidayaan ikan; 28. menganalisis sarana pembudidayaan ikan; 29. melakukan pemantauan dan analisis induk/calon induk/benih varietas/ strain/hibrid hasil pemuliaan; 30. menganalisis catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan; 31. menganalisis kesesuaian proses produksi; 32. menganalisis data hasil pemantauan proses produksi; 33. menganalisis hasil identifikasi kelayakan proses pascaproduksi; 34. menganalisis hasil identifikasi penilaian dokumen proses pascaproduksi; 35. menganalisis hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya; 36. menganalisis hasil uji kualitas air dan kualitas tanah di lingkungan budidaya; 37. melakukan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; dan 38. mengidentifikasi informasi dan kendala teknis perikanan budidaya yang ada di lapangan; c. Analis Akuakultur Ahli Madya, meliputi: 1. melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis kebutuhan pengembangan kegiatan/ pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 2. melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 3. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 4. melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis dan menyusun rancangan teknis di bidang di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 5. melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis dan menyusun bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 6. mengevaluasi kajian teknis hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya; 7. melakukan perumusan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya sebagai anggota, yaitu menyusun bahan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya; 8. mengevaluasi hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya; 9. melakukan kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan sesuai rencana tata ruang wilayah/rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil sebagai anggota, yaitu melakukan menyusun bahan rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan; 10. mengevaluasi hasil analisis terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya; 11. mengevaluasi hasil analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan atau sebaliknya; 12. mengevaluasi lokasi budidaya sesuai masterplan/rencana program investasi jangka menengah; 13. mengevaluasi laporan antara penyusunan Detail Engineering Design; 14. mengevaluasi hasil analisis sarana produksi pembudidayaan ikan; 15. melakukan pengujian sarana produksi secara genetik; 16. mengevaluasi hasil analisis pengujian sarana produksi hasil budidaya/domestikasi/introduksi; 17. mengevaluasi hasil analisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan; 18. mengevaluasi hasil penilaian pendaftaran pakan ikan; 19. melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai ketua, yaitu mengevaluasi survailen mutu pakan ikan yang beredar; 20. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan; 21. melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami; 22. melakukan penilaian pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan; 23. mengevaluasi pemasukan ikan hidup/ rekomendasi pembudidayaan ikan; 24. mengevaluasi pelayanan usaha; 25. mengevaluasi untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan; 26. melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis pelaksanaan penanaman modal; 27. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan; 28. melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan; 29. mengevaluasi kegiatan perlindungan usaha pembudidayaan ikan; 30. mengevaluasi sarana pembudidayaan ikan; 31. mengevaluasi hasil pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan; 32. mengevaluasi hasil analisis dalam rangka pemantauan proses produksi; 33. mengevaluasi penilaian dokumen proses pascaproduksi; 34. mengevaluasi hasil pemantauan proses pascaproduksi; 35. mengevaluasi hasil analisis pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya; 36. mengevaluasi hasil pemantauan lingkungan budidaya; 37. mengevaluasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 38. mengevaluasi penerapan standar/kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 39. mengevaluasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan; dan 40. mengevaluasi hasil penilaian proses produksi; dan d. Analis Akuakultur Ahli Utama, meliputi: 1. melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu merumuskan rekomendasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 2. melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu merumuskan rekomendasi rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 3. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu menyusun rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 4. melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu menyusun rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 5. melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu menyusun bahan pedoman/ panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 6. melakukan perumusan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya sebagai ketua, yaitu merumuskan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya; 7. melakukan kajian kelayakan teknis pemanfaatan sarana budidaya; 8. melakukan kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah/Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil sebagai ketua, yaitu merumuskan rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan; 9. melakukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan di kawasan budidaya; 10. melakukan kajian lingkungan di kawasan budidaya; 11. mengevaluasi dan menganalisis laporan akhir penyusunan Detail Engineering Design; 12. merumuskan hasil evaluasi produksi/distribusi sarana produksi; 13. melakukan kajian penarikan peredaran induk unggul pascarilis; 14. melakukan kajian terhadap bahan baku pakan/pakan ikan; 15. melakukan kajian kebutuhan dan/atau penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan; 16. melakukan kajian hasil evaluasi pelayanan usaha budidaya; 17. melakukan kajian pengembangan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan; 18. melakukan kajian usaha budidaya/perlindungan usaha budidaya; 19. melakukan kajian penerapan pola-pola pembiayaan/skema kredit pembiayaan usaha budidaya; 20. melakukan kajian capaian dan dampak realisasi kredit program terhadap kesejahteraan pembudidaya/kelangsungan usaha budidaya; 21. melakukan kajian pemantauan proses produksi atau pascaproduksi; 22. merumuskan rekomendasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 23. merumuskan rekomendasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan; 24. melakukan kajian standar bahan baku pakan/pakan ikan; 25. merekomendasikan hasil kajian pelayanan usaha budidaya; 26. melakukan kajian implementasi teknologi produksi perikanan budidaya 27. melakukan kajian pemantauan sarana pembudidayaan ikan; 28. melakukan kajian hasil evaluasi pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan; 29. merumuskan rekomendasi hasil pemantauan proses produksi; 30. merumuskan rekomendasi hasil evaluasi pemantauan proses pascaproduksi; 31. merumuskan rekomendasi pengelolaan lingkungan budidaya; dan 32. melakukan kajian resiko di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya. (2) Analis Akuakultur yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina. Bagian Keempat Hasil Kerja
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Analis Akuakultur Ahli Pertama, meliputi: 1. laporan identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 2. laporan identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 3. rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 4. rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 5. bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 6. laporan identifikasi kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya; 7. laporan identifikasi/inventarisasi kebutuhan sarana budidaya; 8. laporan identifikasi dan inventarisasi kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan; 9. laporan pengujian dan penilaian kualitas air sumber (secara fisika/kimia/biologi); 10. laporan pengujian dan penilaian kualitas kimia tanah; 11. laporan identifikasi dan inventarisasi kegiatan perikanan budidaya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; 12. laporan identifikasi dan inventarisasi kegiatan perikanan budidaya yang mengganggu lingkungan; 13. laporan identifikasi dan inventarisasi data perikanan budidaya di kawasan pembudidayaan ikan yang terintegrasi; 14. laporan hasil verifikasi dokumen masterplan/rencana program investasi jangka menengah; 15. laporan identifikasi kebutuhan Detail Engineering Design; 16. laporan identifikasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan; 17. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan; 18. laporan hasil verifikasi dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan; 19. laporan rekapitulasi dan identifikasi data pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan; 20. laporan hasil verifikasi dokumen pendaftaran pakan ikan; 21. laporan hasil rekapitulasi dan identifikasi pakan ikan terdaftar; 22. laporan identifikasi mutu pakan ikan yang beredar; 23. laporan identifikasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan; 24. data kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan; 25. laporan identifikasi pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami; 26. laporan hasil verifikasi dokumen pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan; 27. laporan hasil pemeriksaan dokumen dalam rangka penerbitan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup hasil budidaya; 28. laporan identifikasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal; 29. data kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan; 30. laporan identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan; 31. laporan identifikasi komponen biaya usaha budidaya; 32. laporan identifikasi kebutuhan perlindungan usaha pembudidayaan ikan; 33. laporan identifikasi pola kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya; 34. laporan identifikasi sarana pembudidayaan ikan; 35. laporan identifikasi kelengkapan dan kelayakan dokumen teknis dan non teknis pembudidayaan ikan; 36. laporan identifikasi dokumen proses produksi; 37. laporan identifikasi kelayakan proses pascaproduksi; 38. laporan identifikasi dokumen proses pascaproduksi; 39. laporan hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya; dan 40. bahan pendampingan teknis bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; b. Analis Akuakultur Ahli Muda, meliputi: 1. laporan analisis hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 2. laporan analisis hasil identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 3. rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 4. bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 5. bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 6. laporan hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya; 7. laporan hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya; 8. laporan hasil analisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya; 9. laporan analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan; 10. laporan penilaian lokasi budidaya sesuai dengan masterplan/rencana program investasi jangka menengah; 11. laporan pemantauan lokasi sentra kawasan perikanan budidaya yang terintegrasi; 12. laporan hasil analisis terhadap laporan pendahuluan penyusunan Detail Engineering Design; 13. laporan analisis produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan; 14. laporan analisis pengujian sarana produksi secara fisiologi; 15. laporan analisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan; 16. laporan analisis data penyediaan pakan (domestik/impor); 17. laporan analisis mutu pakan ikan yang beredar; 18. laporan analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami; 19. laporan hasil cek fisik kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup; 20. bahan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan; 21. laporan analisis pemantauan pelaksanaan penanaman modal; 22. laporan analisis data hasil identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan; 23. laporan hasil analisis usaha budidaya; 24. laporan verifikasi hasil identifikasi perlindungan usaha pembudidayaan ikan; 25. laporan analisis pelaksanaan perlindungan pembudidayaan ikan; 26. laporan kegiatan kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya; 27. laporan penilaian kesesuaian sarana pembudidayaan ikan; 28. laporan hasil analisis sarana pembudidayaan ikan; 29. laporan analisis induk/calon induk/benih varietas/ strain/hibrid hasil pemuliaan; 30. laporan hasil analisis catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan; 31. laporan analisis kesesuaian proses produksi; 32. laporan analisis data hasil pemantauan proses produksi; 33. laporan hasil analisis hasil identifikasi kelayakan pascaproduksi; 34. laporan analisis hasil identifikasi penilaian dokumen proses pascaproduksi; 35. laporan analisis hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya; 36. laporan analisis hasil uji kualitas air dan kualitas tanah di lingkungan budidaya; 37. laporan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; dan 38. laporan hasil identifikasi informasi dan kendala teknis perikanan budidaya yang ada di lapangan; c. Analis Akuakultur Ahli Madya, meliputi: 1. laporan evaluasi hasil analisis kebutuhan pengembangan kegiatan /pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 2. laporan evaluasi hasil analisis bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 3. rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 4. rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 5. bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 6. laporan evaluasi kajian teknis hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya; 7. bahan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya; 8. laporan evaluasi hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya; 9. bahan rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan; 10. laporan evaluasi hasil analisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya; 11. laporan evaluasi hasil analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan atau sebaliknya; 12. laporan evaluasi lokasi budidaya sesuai masterplan/rencana program investasi jangka menengah; 13. laporan hasil evaluasi terhadap laporan antara penyusunan Detail Engineering Design; 14. laporan evaluasi hasil analisis sarana produksi pembudidayaan ikan; 15. laporan pengujian sarana produksi secara genetik; 16. laporan evaluasi hasil analisis pengujian sarana produksi hasil budidaya/domestikasi/introduksi; 17. laporan evaluasi data pemasukan bahan baku/pakan ikan; 18. laporan evaluasi hasil penilaian pendaftaran pakan ikan; 19. laporan evaluasi survailen mutu pakan ikan yang beredar; 20. laporan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan; 21. laporan evaluasi hasil analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami; 22. laporan penilaian pemasukan ikan hidup/ rekomendasi pembudidayaan ikan; 23. laporan evaluasi pemasukan ikan hidup /rekomendasi pembudidayaan ikan; 24. laporan evaluasi pelayanan usaha; 25. laporan evaluasi untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan; 26. laporan evaluasi hasil analisis pelaksanaan penanaman modal; 27. laporan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan; 28. laporan evaluasi hasil analisis pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan; 29. laporan evaluasi kegiatan perlindungan usaha pembudidayaan ikan; 30. laporan evaluasi sarana pembudidayaan ikan; 31. laporan evaluasi hasil pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan; 32. laporan evaluasi hasil analisis dalam rangka pemantauan proses produksi; 33. laporan evaluasi penilaian dokumen proses pascaproduksi; 34. laporan evaluasi hasil pemantauan dokumen proses pascaproduksi; 35. laporan evaluasi hasil analisis pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya; 36. laporan evaluasi hasil pemantauan lingkungan budidaya; 37. laporan evaluasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 38. laporan evaluasi penerapan standar/kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan di bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya; 39. laporan evaluasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan; dan 40. laporan evaluasi penilaian proses produksi; dan d. Analis Akuakultur Ahli Utama, meliputi: 1. rekomendasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 2. rekomendasi rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 3. rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 4. rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 5. bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 6. rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/ pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya; 7. laporan kajian kelayakan teknis pemanfaatan sarana budidaya; 8. rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan; 9. laporan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan di kawasan budidaya; 10. laporan kajian lingkungan di kawasan budidaya; 11. laporan evaluasi dan analisis laporan akhir penyusunan Detail Engineering Design; 12. rekomendasi hasil evaluasi produksi/distribusi sarana produksi; 13. laporan kajian penarikan peredaran induk unggul pascarilis; 14. laporan kajian terhadap bahan baku pakan/pakan ikan; 15. laporan kajian kebutuhan dan/atau penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan; 16. laporan kajian hasil evaluasi pelayanan usaha budidaya; 17. laporan kajian pengembangan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan; 18. laporan kajian usaha budidaya/perlindungan usaha budidaya; 19. laporan kajian penerapan pola-pola pembiayaan/ skema kredit pembiayaan usaha budidaya; 20. laporan kajian capaian dan dampak realisasi kredit program terhadap kesejahteraan pembudidaya/ kelangsungan usaha budidaya; 21. laporan kajian pemantauan proses produksi atau pascaproduksi; 22. rekomendasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; 23. rekomendasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan; 24. laporan kajian standar bahan baku pakan/pakan ikan; 25. rekomendasi hasil kajian pelayanan usaha budidaya; 26. laporan kajian implementasi teknologi produksi perikanan budidaya; 27. laporan kajian pemantauan sarana pembudidayaan ikan; 28. laporan kajian hasil evaluasi pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan; 29. rekomendasi hasil pemantauan proses produksi; 30. rekomendasi hasil evaluasi pemantauan proses pascaproduksi; 31. rekomendasi pengelolaan lingkungan budidaya; dan 32. laporan kajian resiko di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)