Peraturan Presiden (PERPRES) No. 45 Tahun 2013
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2013
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dilakukan untuk pemulangan TKI yang jumlahnya besar dan tidak dapat ditangani oleh suatu kementerian/lembaga, sehingga memerlukan koordinasi yang terpadu.
Pemulangan TKI selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Dalam rangka meningkatkan koordinasi pemulangan TKI, dibentuk Tim Koordinasi Pemulangan TKI yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim Koordinasi.
Tim Koordinasi mempunyai tugas:
Tim Koordinasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya mendapat pengarahan dari Pengarah.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)