Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 106 Tahun 2004
- Nomor
- 106
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DAN KELUARGNYA DARI MALAYSIA.
BAB I
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah adalah Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia yang tidak memiliki izin kerja dan/atau dokumen-dokumen yang sah untuk bekerja di Malaysia dan/atau yang bekerja tidak sesuai dengan izin kerja yang dimiliki.
BAB II
Dalam melaksanakan tugas, TK-PTKIB mengambil langkah-lanngkah yang diperlukan untuk:
Dalam melaksanakan tugasnya, TK-PTKIB bekerja sama dengan Gubernur dan Bupati/Walikota asal Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan/atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu
Dalam melaksanakan tugas, TK-PTKIB mendapat pengarahan dari Tim Pengarah yang terdiri dari :
BAB III
Susunan keanggotaan TK-PTKIB terdiri dari :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)