Peraturan Presiden (PERPRES) No. 51 Tahun 2016
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks23PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: ...
MEMUTUSKAN: Menetapkan
BAB II
Penetapan batas sempadan pantai oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan berdasarkan penghitungan batas sempadan pantai.
karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, dan ' atau ketentuan lain. diten tukan olehdimaksud pada ayat (1) sebagaimana(2) Parameter kerentanan bencana
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)