1.Kota adalah Kota Mataram. 1a. Provinsi adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Walikota adalah Walikota Mataram. 7
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kota Mataram yang berkedudukan sebagai sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4a. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkatTKPRD adalah timad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas kepala daerah dalam koordinasi penataan ruang di daerah. 5a. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang yang selanjutnya disingkat PPNS Penataan Ruang adalah pejabat Aparatur Sipil Negara tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Penataan Ruang. 5b. Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat BWS adalah BWS Nusa Tenggara I. 5c. Bagian Wilayah Perkotaan yang selanjutnya disingkat BWP adalah adalah bagian dari Kota yang akan atau perlu disusun RDTR dan memiliki pengertian yang sama dengan zona peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
6.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
7.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
8.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang selanjutnya disingkat RTRW Kota adalah rencana mengatur struktur dan pola ruang wilayah Kota yang merupakan hasil dari kegiatan perencanaan tata ruang.
9.Rencana Detail Tata Ruang Kota yang selanjutnya disingkat RDTRK adalah penjabaran RTRW Kota ke dalam rencana blok- blok peruntukan pada kawasan fungsional perkotaan sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang dengan memperhatikan keterkaitan antara kegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang 8 harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut. 9a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun di Kota. 9b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Walikota.
10.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
11.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
12.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
13.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
14.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
15.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
16.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
17.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
18.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
19.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
20.Sistem Wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
21.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya 9
22.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
23.Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan. 23a. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial budaya dan/atau lingkungan.
24.Kawasan Strategis Kota yang selanjutnya disingkat KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial budaya dan/atau lingkungan.
25.Kawasan Konservasi adalah kawasan yang ditetapkan fungsinya untuk dipertahankan sesuai dengan tujuannya.
26.Kawasan Pertahanan Negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
27.Zona adalah kawasan dengan peruntukan khusus yang memiliki batasan ukuran atau standar tertentu. 27a. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
28.Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disebut PPK adalah pusat pelayanan sosial, budaya, ekonomi dan/atau administrasi masyarakat yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.
29.Subpusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat SPPK adalah pusat pelayanan sosial, budaya, ekonomi dan/atau administrasi masyarakat yang melayani subwilayah kota.
30.Pusat Lingkungan yang selanjutnya disingkat PL adalah pusat pelayanan sosial, budaya, ekonomi dan/atau administrasi masyarakat yang melayani skala lingkungan di dalam wilayah kota. 10
31.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. 31a. Antar Kota Antar Provinsi yang selanjutnya disingkat AKAP adalah jaringan trayek angkutan antar kota antar provinsi yang dilayani oleh Terminal Penumpang Tipe A. 31b. Antar Kota Dalam Provinsi yang selanjutnya disingkat AKDP adalah jaringan trayek angkutan kota dalam provinsi yang dilayani oleh Terminal Penumpang Tipe B.
32.Dihapus.
33.Sempadan Sungai adalah ruang yang tidak boleh dibangun yang berada di antara tepi air sungai tertinggi sampai batas kawasan boleh dibangun.
34.Sempadan Pantai adalah kawasan perlindungan setempat yang merupakan dataran sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.
35.Drainase adalah sistem jaringan dan distribusi drainase suatu lingkungan yang berfungsi sebagai pematus bagi lingkungan, yang terintegerasi dengan sistem jaringan drainase makro dari wilayah regional yang lebih luas.
36.Sempadan Bangunan adalah ruang yang tidak boleh dibangun yang berada di antara tepi batas persil sampai batas kawasan boleh dibangun di dalam persil.
37.Ruang Manfaat Jalan yang selanjutnya disingkat Rumaja adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman ruang tertentu, yang diperuntukan oleh median, perkerasan jalan, bahu jalan, jalur pemisah, trotoar, lereng, ambang pengaman dan saluran tepi jalan.
38.Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disingkat Rumija adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh pembina jalan.
39.Ruang Pengawasan Jalan yang selanjutnya disingkat Ruwasja adalah daerah jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang ditetapkan oleh pembina jalan dan diperuntukan bagi pandangan bebas, pengemudi dan pengaman konstruksi jalan. 11 39a. Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disingkat DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. 39b. Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disingkat DLKp adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. 39c. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang selanjutnya disingkat PLTMH adalah pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air sebagai tenaga penggeraknya, seperti saluran irigasi, sungai atau air terjun alam dengan cara memanfaatkan tinggi terjunan dan jumlah debit air. 39d. Pembangkit Listrik Tenaga Gelombang Laut yang selanjutnya disingkat PLTGL adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi gelombang laut untuk menggerakkan generator, turbin danpenangkap gelombang atau aruslaut. 39e. Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang selanjutnya disingkat PLTS adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi matahari sebagai tenaga penggeraknya. 39f. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap yang selanjutnya disingkat PLTGU adalah gabungan antara PLTG dengan PLTU yakni pembangkit listrik yang berfungsi untuk mengubah energi panas (hasil pembakaran bahan bakar dan udara) menjadi energi listrik. 39g. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang selanjutnya disingkat PLTD adalah pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak utama. 39h. Sentral Telepon Otomat yang selanjutnya disingkat STO adalah perangkat penyambung telekomunikasi telepon yang terletak di sisi pelanggan, misalnya gedung-gedung perkantoran yang memerlukan percabangan sambungan telepon dan terhubung ke peyedia layanan telekomunikasi publik. 39i. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah suatu sistem yang mengurusi proses penyediaan air minum mulai dari perencanaan kualitas dan kuantitas sumber air baku, transmisi air baku dari intake keInstalasi Pengolahan Air (IPA), teknologi IPA yang efektif dari segi pelayanan dan biaya, transmisi air minum dari lokasi IPA ke reservoir, sampai distribusi air minum ke masyarakat atau daerah pelayanan. 12
40.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
41.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
42.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 42a. Biogas adalah gas yang dihasilkan oleh aktivitas anaerobik atau fermentasi dari bahan-bahan organik dengan kandungan utamanya adalah metana dan karbon dioksida. 42b. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiasi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lainnya.
43.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
44.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
45.Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/ daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
46.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB diukur dari jarak antara as jalan dengan dinding luar bangunan persil atau jarak dari Rumija ke dinding terluar bangunan.
47.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, 13 baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
48.Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH adalah ruang terbuka di Kota yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras atau yang berupa badan air, maupun kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau berpori (cadas, pasir, kapur dan lain sebagainya). 48a. Ruang Terbuka Biru yang selanjutnya disingkat RTB adalah salah satu bentuk RTNH yang berfungsi sebagai pengendali dan/atau pencegah banjir di musim penghujan dan lumbung air saat kemarau.
49.Kawasan Resapan Air adalah kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akuifer) yang berguna sebagai sumber air. 49a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
50.Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disingkat Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Walikota dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan.
51.Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disingkat Lisiba adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Kasiba ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang. 51a. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Walikota kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, 14 mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku. 51b. Meeting, Incentive, Convention dan Exhibition yang selanjutnya disingkat MICE adalah kegiatan kepariwisataan yang aktifitasnya merupakan perpaduan antara leisure dan bisnis dengan batasan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran merupakan usaha dengan kegiatan memberi jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama. 51c. Kawasan Ampenan-Mataram-Cakranegara yang selanjutnya disebut Kawasan AMC adalah salah satu KSK dari sudut pertumbuhan ekonomi yang berada pada kawasan inti kota atau PPK.
52.Kawasan Rawan Ancaman Bencana adalah kawasan atau daerah yang berpotensi atau sering mengalami bencana.
53.Ruang Evakuasi Bencana adalah area yang disediakan untuk menampung masyarakat yang terkena bencana dalam kondisi darurat, sesuai dengan kebutuhan antisipasi bencana karena memiliki kelenturan dan kemudahan modifikasi sesuai dengan kondisi dan bentuk lahan di setiap lokasi.
54.Jalur Evakuasi adalah jalur perjalanan yang menerus (termasuk jalan ke luar, koridor/selesar umum dan sejenisnya) dari setiap bagian bangunan gedung (termasuk di dalam unit hunian tunggal ke tempat aman yang disediakan bagi suatu lingkungan/kawasan sebagai tempat penyelamatan atau evakuasi).
55.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
56.Insentif adalah pengaturan yang bertujuan memberikan rangsangan terhadap kegiatan yang seiring dengan tujuan rencana tata ruang.
57.Disinsentif adalah pengaturan yang bertujuan membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
58.Penertiban adalah usaha tindakan pengendalian pemanfaatan ruang yang direncanakan dapat terwujud. 15
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: