Peraturan Presiden (PERPRES) No. 63 Tahun 2016
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Panama mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas, Konsuler dan Khusus (Agreement betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouerrtment of the Republic of Panama on Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Seruice, Consular and Special Passporfs) ;
ffi FRES I DEN REPUBLII( INDONESIA
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Panama mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas, Konsuler dan Khusus (Agreement between tlrc Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of Panama on Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Seruice, Consular and Special Passporfs) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Juni 2015 di Panama City yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20T6 NOMOR 140 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA A$@-Deputi Bidang Hukum, ng Hukum dan -undangan,
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang