Peraturan Presiden (PERPRES) No. 66 Tahun 2016
- Nomor
- 66
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907; MEMUTUSKAN : MenetapKan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 20t6.
PRES I DEN
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas:
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b terdiri atas:
Rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c tercantum dalam Lampiran XX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PRESIDENI REPUBLIK INIDOI..IESIA.
Rincian Anggaran Belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 menjadi dasar penJrusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2016.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggarzrn dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Revisi pada masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang telah disahkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan disahkannya revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)