Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2022
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 49
Lembaga terkait
Ringkasan
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK dipimpin oleh Ketua PPATK yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun dan mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Selain melaksanakan tugas tersebut, PPATK juga menyelenggarakan tugas yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…