Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 103 Tahun 2016
- Nomor
- 103
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
PPATK terdiri atas:
Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator. Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eseion IV.a atau Jabatan Pengawas. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Biro, Direktur, Inspektur, Kepala pusat, Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Ahli, dan jabatan fungsional di lingkungan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku diunda-ngl<an. pada tanggal Agar... REF'UBLIK INDONESIA 5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengund€mgErn Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 284 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan -undangan,
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)