Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 102 Tahun 2016
- Nomor
- 102
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O03 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Mengingat : 1. 2.
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pengadaan Tanah bagr pembangunan untuk Kepentingan Umum terdiri atas: a- Pengadaan Tanatr bagi pembangunan untuk Kepentingan umum dalam ra,gka pelaksanaan proyek 'st "t"-gi"Nasional; dan
Pendanaan sefoagairn4na rlimaksud dalam pasal 3 ayat (1) ditujukan untuk Pengadaan Tanah bag proyek strategis Nasional yang dilaksanakan oleh:
D_."1"+ _rangka pelaksanaan pendanaa' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):
a. b. (l) (2t (41 Pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek strategis Nasional diselenggarakan melalui tahapan: perencanaan dan penganggaran; dan pengawasan, Ganti Kerugian, dan pensertipikatan. Dokumen perencanaan kebutuhan oleh BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga yang melakukan pembinaan teknis atas pelaksanaan provit< strategis Nasional yang dilaksanakan oleh BUMN. Dokumen rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupat<an hasil koordinasi antara Menteri/Kepala atau pimpinan BJMN dengan Menteri Koordinator Bidang perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Kpplp untuli menentukan daftar peringt<at Proyek Strategis Nasional. Dokumen rencana kebutuhan selagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh MenteriiKepata atau pimpinan BUMN kepada Menteri sesuai denjan siklus penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara. Menteri mengalokasikan pendanaan sesuai dengan daftar peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat lS; untuk Pengadaan Tanah dalam rangka petaksanaan proyek strategis Nasional dalam anggaran pendapatan aan Belanja Negara pada Bagran Bendahara umum Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
Dalam hal dana untuk Pengadaan Tanatr yang dia.iukan oleh kernenterian/lembaga atau BUMN telah tersedia dalam anggaxan Bendatrara umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri memberitahukan kepada Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN. Pasal l0 Menteri melakukan pengelolaan anggaran yang terdapat 94* anggaran Bendatrara umum Negara sebagaimana dimahsud dalam Pasal 8 dalam rangka pendanaan peigadaan Tanatr bas Pnoyek strategis Nasionar sesuai I"rgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyediakan anggaran !i"y" operasional dan/atau biaya pendukung eengidaan Tanatr sesuai dengan ketenhran peraturan- p"*iaang- undangan.
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)