Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2012
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT BANGLADESH MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE’S REPUBLIC OF BANGLADESH ON VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC AND SERVICE/OFFICIAL PASSPORTS).
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of Bangladesh on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service/Official Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 2010 di Bukittinggi, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun- dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 29
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.