DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 113 Tahun 2020

Nomor
113
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai rincian APBN TA 2021 yang terdiri atas rincian: a) anggaran Pendapatan Negara; b) anggaran Belanja Negara; dan c) Pembiayaan Anggaran. Rincian anggaran Pendapatan Negara terdiri atas rincian Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan negara Bukan Pajak. Rincian anggaran Belanja Negara terdiri atas anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sedangkan untuk rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres ini. Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau pengubahan kementerian negara/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…