a.perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b.perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru untuk penanggulangan bencana;
c.pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
d.perubahan
d.perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
e.perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klairn asuransi Barang Milik Negara;
f.perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
g.pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga, antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) atau antar keperluan dalam Bagian Anggaran 999.08;
h.pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
i.perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2O2O untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2O2I termasuk dalam rangka penyelesaian kegtatanlproyek yang diberikan penambahan waktu sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (covrD- 1e);
j.pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
k.pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditurel atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
l.pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga;
m.pergeseran .
m.pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
n.Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan danf atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date;
o.Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2O2O yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
p.perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
q.perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs;
r.perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
s.realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
t.pergeseran anggaran dalam provinsi / kabupaten / kota kewenangan untuk kegiatan pembantrlan, urusan dekonsentrasi; satu atau antar dan/atau antar dalam rangka tugas bersama, danf atau
u.penggunaan
u.penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Negara yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2O2O untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID- 19) dan/atau pemulihan ekonomi nasional pada Tahun Anggaran 2O2I, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.