Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 138 Tahun 2014
- Nomor
- 138
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.279 2 Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai pekerja radiasi dan diberi tugas serta tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan langsung dan/atau tidak langsung dengan sumber radiasi, serta berada dalam medan radiasi pada fasilitas pelayanan kesehatan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan bahaya radiasi setiap bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.279 3
Pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
Tunjangan bahaya radiasi diberikan untuk masing-masing tingkat bahaya radiasi yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut:
Besarnya tunjangan bahaya radiasi menurut tingkat bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah sebagai berikut:
Dalam hal pekerja radiasi menerima tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pekerja radiasi memilih salah satu tunjangan yang lebih menguntungkan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri, Menteri Keuangan, dan Kepada Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.279 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.279 6 LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138 TAHUN 2014 TENTANG TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA SEBAGAI PEKERJA RADIASI DI BIDANG KESEHATAN PERHITUNGAN DAN PENILAIAN TINGKAT RISIKO BAHAYA RADIASI I. Faktor pekerja radiasi yang berhubungan langsung dan/atau tidak langsung tetapi berada dalam medan radiasi (disingkat RLDTL). RLDTL TINGKAT I TINGKAT II TINGKAT III TINGKAT IV 450 300 200 100 II. Faktor Jenis Radiasi (disingkat JR) JR Alpha, Elektron, Gamma, Sinar X TINGKAT I TINGKAT II TINGKAT III TINGKAT IV 180 120 80 40 III. Faktor Besarnya Radiasi (disingkat BR) BR TINGKAT I TINGKAT II TINGKAT III TINGKAT IV 90 60 40 20 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)