MEMUTUSKAN : M en etapk an : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2 0 2 0 . B A B I KETENTUAN UMUM P asal 1 Dalam Peraturan G ubernur ini yang dim aksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.Pem erintah Daerah adalah Pem erintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.G ubernur adalah G ubernur Sulawesi Tenggara ;
4.Wakil G ubernur adalah Wakil G ubernur Sulawesi tenggara;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
7.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Badan D aerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang d a n /a ta u menerima, m em ungut pendapatan daerah yang ada dalam penguasaannya;
8.Pegawai A paratur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pem erintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam su atu jab atan pem eritahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan;
9.A paratur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pem erintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan T ahunan Pem erintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersam a oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
11.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disingkat BPKAD adalah Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Pengelola Keuangan Daerah;
12.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelolah Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas m elaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah;
13.B endahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai B endahara Umum Daerah;
14.Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi Kuasa u n tu k m elaksanakan sebagian tugas BUD;
15.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaranuntuk m elaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya;
16.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa u n tu k m elaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam m elaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD;
17.Pengguna Barang adalah kepala SKPD/pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah;
18.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK- SKPD adalah pejabat yang m elaksanakan fungsi tata u sa h a keuangan pada SKPD;
19.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada SKPD yang m elaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari su atu program sesuai dengan bidang tugasnya;
20.B endahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjukuntuk menerima, menyimpan, menyetorkan, m enatau sah akan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD; / 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. B endahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, m enatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang u n tu k keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD; B endahara Pengeluaran Pem bantu adalah bendahara yang bertugas m em bantu bendahara pengeluaran u n tu k m elaksanakan pem bayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu; Pem bantu Bendahara Pengeluaran adalah A paratur Sipil Negara pada SKPD yang memiliki Sertifikat B endahara yang ditunjuk dan diserahi tugas oleh Kepala SKPD sebagai Pemegang Uang Muka dan m em bantu B endahara Pengeluaran. Pengurus Barang Milik Daerah adalah pegawai yang disertai tugas u n tu k m engurus barang daerah ddalam proses pem akaian yang ada disetiap SKPD/unit kerja; Penyimpan Barang Milik Daerah adalah pegawai yang diserahi tugas u n tuk menerima, menyimpan dan m engeluarkan barang; Pengadaan b aran g /jasa pem erintah adalah kegiatan pengadaan b aran g /jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola m aupun oleh penyedia barang/jasa; Penyedia b aran g /jasa adalah badan u sa h a atau orang perorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa; Transaksi non tunai adalah pem indahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan m enggunakan Instrum ent berupa alat Pembayaran Menggunakan Kartu, cek, Bilyet giro, uang elektronik a ta u sejenisnya; Biro Pengadaan B aran g /Jasa adalah u n it yang bertugas u n tu k menangani pekeijaan pengadaan b aran g /jasa secara terintegrasi dan terpadu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan m enggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia B arang/Pekeijaan K o n struksi/Jasa Lainnya u n tu k sem ua pekeijaan yang dapat diikuti oleh sem ua Penyedia B arang/Pekeijaan K onstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat; Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Pekeijaan Konstruksi u n tu k Pekeijaan Konstruksi dengan jum lah Penyedia yang m am pu m elaksanakan diyakini terbatas dan u n tu k pekeijaan yang kompleks; / 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 4 2 . Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia B aran g /Jasa Lainnya u n tu k pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang mem erlukan teknologi tinggi, m empunyai resiko tinggi, m enggunakan peralatan yang didesain khusus d a n /a ta u pekerjaan yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah u n it yang melayani proses pengadaan baran g /jasa yang dilaksanakan secara elektronik. Panitia Pengadaan adalah Tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/K uasa Pengguna Anggaran u n tu k menyelenggarakan pengadaan baran g /jasa Pem erintah yang pelaksanaannya melalui prosedur pemilihan. Pejabat Pengadaan adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna A nggaran/K uasa Pengguna Anggaran u n tu k m elaksanakan pengadaan b aran g /jasa Pemerintah yang pelaksanaannya melalui prosedur penunjukan langsung;' Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat adm inistrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa adm inistrasi hasil pekerjaan Pengadaan B arang/Jasa; Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas mem eriksa adm inistrasi hasil pekerjaan Pengadaan B arang/Jasa; Sertifikasi Badan U saha yang selanjutnya disingkat SBU adalah sertifikasi tanda bukti pengakuan formal atastingkat/kedalam an kom pentensi dan kem am puan u sa h a dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha; Lembaga Pengembangan J a s a Konstruksi yang disingkat dengan LPJK adalah organisasi yang mempunyai tugas m enjalankan pengembangan ja sa konstruksi di daerah; Sistem Informasi Management Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut SIMDAKEU adalah serangkaian m anual dan aplikasinya yang m engintegrasikan sem ua proses pengelolaan keuangan satker mulai dari perencanaan anggaran (RKA-KL), Penyusunan Anggaran (DIPA), Penerbitan SPM, dan Penyusunan Laporan Keuangan (SAl); SIMDA Barang Milik D aerah adalah aplikasi SIMDA yang menitik beratkan pada Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah;
43.Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disebut SiRUP LPSE adalah sistem aplikasi berbasis web yang dibuat dan dikem bangkan oleh Lembaga Kebijakan Layanan Pengadaan B aran g /Jasa Pem erintah (LKPP) u n tu k m elaporkan/m engum um kan Rencana Umum Pengadaan B arang/Jasa;
44.Tam bahan Penghasilan Bagi A paratur Sipil Negara adalah penghasilan yang diterim a A paratur Sipil Negara Daerah di luar gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan kriteria :