Memutuskan: Dengan mencabut Keputusan Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. 4/Ko.T.O.E. tahun 1962 tentang Pembentukan Badan Urusan Karet Menetapkan : Peraturan Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi tentang Badan Urusan Karet Rakyat, sebagai berikut . Ketentuan Umum Pasal 1.
(1)Getah-karet adalah getah yang disadap/diperoleh dari pohon karet milik rakyat.
(2)Getah-asap adalah jenis hasil pengasapan yang dalam perdagangan disebut Rubber Smoked Sheet atau Air Dried Sheet.
(3)Karet bekas remelling adalah bahan khusus untuk remelling seperti slabs, lumps, scraps, karet tanah, cutting dan sebagainya. Badan Urusan Karet. Pasal 2. Pada tingkat Pemerintah Pusat dibentuk Badan Urusan Karet Rakyat, disingkat BUKARET, dengan susunan sebagai berikut BUKARET PARIPURNA, terdiri dari :
1.Menteri Pertanian dan Agraria sebagai Anggota merangkap Ketua Umum.
2.Menteri Perdagangan sebagai Anggota merangkap Ketua I.
3.Menteri Perindustrian Rakyat sebagai Ketua II;
4.Menteri Koperasi sebagai Anggota;
5.Menteri Urusan Bank Sentral sebagai Anggota;
6.Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan sebagai Anggota;
7.Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah sebagai Anggota;
8.Menteri Sekretaris Jendral Front Nasional sebagai Anggota. BUKARET HARIAN, terdiri dari
1.Menteri Pertanian dan Agraria sebagai Anggota merangkap Ketua;
2.Menteri Perdagangan sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua;
3.Menteri Perindustrian Rakyat sebagai Anggota.
4.Menteri Koperasi sebagai Anggota;
5.Menteri Urusan Bank Sentral sebagai anggota; Pasal 3. Tugas BUKARET PARIPURNA ialah menetapkan dasar-dasar kebijaksanaan Pemerintah mengenai masalah karet rakyat dan. menggariskan ketentuan- ketentuan pokok pelaksanaannya yang mempunyai tujuan :
a.memperbesar produksi dengan usaha peremajaan, perluasan dan perbaikan tanaman pokok karet;
b.mempertinggi nilai barang dengan usahastandarisasi mutu, berat timbangan dan pengepakannya.
c.mengadakan penelitian dan tindakan-tidakan guna mencapai perbaikan pemasaran ekspor karet;
d.melindungi kepentingan dan mempertinggi tingkat hidup para petani karet dengan usaha pengembangan perkoperasian;
e.memajukan usaha-usaha penelitian dan lain sebagainya yang berhubungan dengan masalah karet rakyat. Pasal 4. Tugas BUKARET HARIAN ialah melaksanakan dasar-dasar kebijaksanaan Pemerintah mengenai masalah karet rakyat dan mengatur tata-laksananya. Pasal 5.
(1)BUKARET PARIPURNA bertanggung-jawab kepada Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi mengenai pimpinan kebijaksanaannya. BUKARET HARIAN bertanggung-jawab kepada BUKARET PARIPURNA mengenai pelaksanaan tugasnya. Sekretariat Bersama dan team Teknis/Ahli. Pasal 6. BUKARET mempunyai Sekretariat Bersama yang terdiri dari :
a.seorang penjabat Departemen Pertanian dan Agraria;
b.seorang penjabat Departemen Perdagangan,
c.seorang penjabat Departemen Koperasi;
d.seorang penjabat Departemen Perindustrian Rakyat;
e.seorang penjabat Bank Sentral. Pasal 7. Tugas dan Susunan Sekretariat Bersama ditetapkan oleh BUKARET HARIAN menurut pertumbuhan pekerjaannya. Pasal 8.
(1)Disamping Sekretariat Bersama maka BUKARET mempunyai Team Teknis/Ahli yang terdiri dari :
a.seorang dari Perusahaan Perkebunan Negara;
b.seorang dari Organisasi Perusahaan Sejenis Karet;
c.seorang dari Induk Koperasi Karet Rakyat atau dari Departemen Koperasi;
d.dan beberapa orang dari Instansi-instansi lain yang diperlukan sebanyak-banyaknya 3 orang atas penetapan BUKARET HARIAN.
(2)Team itu merupakan Staf Khusus dalam pimpinan BUKARET HARIAN dan tugasnyapun bersifat khusus menurut keperluan yang diacarakan oleh BUKARET HARIAN. Pasal 9. Didalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Bersama dan Team Teknis./Ahli mengadakan kerja-sama atas dasar musyawarah dan bertanggung-jawab untuk masing-masing kepada BUKARET HARIAN. Perwakilan Bukaret. Pasal 10. Didaerah yang dianggap penting oleh BUKARET HARIAN dapat dibentuk Perwakilan BUKARET setelah mendapat persetujuan lebih dulu dari BUKARET PARIPURNA. Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah.