DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 1965

Nomor
15
Tahun
1965
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Menimbang

  1. a.bahwa hak menyelenggarakan Perguruan Tinggi Swasta dijamin oleh Undang- undang;
  2. b.bahwa sebaliknya masyarakat perlu dilindungi terhadap gejala-gejala yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam pertumbuhan Perguruan Tinggi Swasta;
  3. c.bahwa karena hal tersebut pada huruf b di atas perlu diadakan penertiban dalam pendirian suatu Perguruan Tinggi; Mengingat:

Mengingat

  1. 1.Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar;
  2. 2.Undang-undang No. 22 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 302) tentang Perguruan Tinggi;

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan; Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pendirian Perguruan Tinggi Swasta. Pasal 1. Mulai saat berlakunya peraturan ini Badan Hukum yang hendak menyelenggarakan suatu Perguruan Tinggi Swasta sebelum mendirikan Perguruan Tinggi tersebut, wajib meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan. Pasal 2. Persetujuan tersebut dalam pasal 1 di atas diberikan secara tertulis. Pasal 3. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1965. Menteri/Sekretaris Negara. MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1965/93