Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1961
- Nomor
- 22
- Tahun
- 1961
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : I. Membatalkan Undang-undang Nomor 7 drt tahun 1950 (RIS) dan peraturan- peraturan lain tentang pendidikan dan pengajaran tinggi yang bertentangan dengan Undang-undang ini; II. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERGURUAN TINGGI.
BAB X
Didalam sistim pendidikan dan pengajaran Republik Indonesia dikenal tiga tingkat; rendah, menengah dan tinggi. Yang tersebut terakhir ini diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi atas dasar kebudayaan bangsa Indonesia dan "dengan cara ilmiah" Yang dimaksud dengan "dengan cara ilmiah" ialah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran tinggi meliputi semua cabang ilmu yang diberikan secara luas dan mendalam.
Pendidikan dan pengajaran tinggi merupakan suatu usaha utama dalam melengkapkan pembentukan pribadi manusia susila yang bertakwa. Dengan demikian Perguruan Tinggi adalah satu tempat dimana dipusatkan pendidikan manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila sebagai pendukung dan pengembang kebudayaan Indonesia. Selain usaha kearah penyempurnaan pertumbuhan pribadi, tujuan Perguruan Tinggi mendidik tenaga yang cakap untuk memangku jabatan yang bersifat kepemimpinan dan sanggup mengembangkan swadaya bagi kemajuan ilmu pengetahuan. Sebagai suatu lembaga ilmiah, maka Perguruan Tinggi melakukan penelitian dan usaha-usaha ilmiah lain untuk kemajuan dalam lapangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan, dengan pengertian bahwa segala sesuatu ditujukan untuk pengamalan kepada kehidupan manusia dan masyarakat. Pasal 3. Yang dimaksud dengan "Pemerintah" ialah : baik Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, atau Departemen lain dalam lingkungan Pemerintah Pusat maupun instansi Pemerintah Swatantra. Berdasarkan kebebasan kerokhanian, pihak swasta dapat menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran tinggi. Penyelenggaraan oleh pihak swasta ini dalam kenyataannya sudah berlangsung sejak proklamasi kemerdekaan. Hal ini tidak mengurangi tugas Pemerintah untuk memberi pimpinan kepada Perguruan Tinggi Swasta serta pengawasan atas penyelenggaraannya.
Undang-undang ini pada azasnya mengakui dan melindungi kebebasan seorang pengajar dan penyelidik ilmiah pada Perguruan Tinggi untuk mengajarkan, mengatakan dan mengadakan penelitian supaya dengan demikian usaha dan kegiatannya mencapai taraf dan perkembangan yang setinggi-tingginya dan sesempurna-sempurnanya. Tetapi seorang pengajar atau penyelidik ilmiah sebagai manusia biasa dapat khilaf ataupun ingkar, sehingga membahayakan ketertiban masyarakat/Negara, maka perlu diadakan pembatasan atas kebebasan itu sedemikian rupa sehingga dijuruskan kepada satu-tujuan yang telah digariskan Negara dan diberikan dasar Pancasila sebagai dasar Negara. Latar belakang dari pokok pikiran ini adalah pendapat serta pengakuan adanya kebebasan pribadi tetapi dijalankan dan disesuaikan dengan kepentingan dan tujuan dari pada Negara dan masyarakat umumnya, terutama terhadap mata pelajaran sosial dan kenegaraan.
Hak berorganisasi ini didasarkan pada Pasal 28 Undang- undang Dasar.
Disini ditetapkan bentuk-bentuk yang memberikan ujud kepada pendidikan dan pengajaran tinggi.
Ayat (1); Dalam Ayat ini diatur penggolongan dari ilmu pengetahuan. Setiap golongan terdiri dari beberapa cabang ilmu pengetahuan yang sejenis. Setiap cabang ilmu pengetahuan diberikan kepada fakultas yang bersangkutan sedang Universitas adalah satu kesatuan fakultas-fakultas. Ayat (2) Lihat penjelasan Ayat (9). Ayat (3) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (4): Penyelenggaraan fakultas ketatanegaraan dan ketataniagaan disesuaikan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara II/MPRS/1960, lampiran A, pada bidang Pemerintah. Ayat (5) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (6) dan Ayat (7): Kedua Ayat ini membuka jalan bagi penampungan perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan keperluan masyarakat Indonesia dimasa datang serta penampungan keadaan berhubung dengan efisiensi dan/atau spesialisasi. Ayat (8): Memuat syarat (sesuai dengan Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat Sementara) yang harus dipenuhi dalam mendirikan suatu Universitas sesudah Undang-undang ini mulai berlaku. Ayat (9): Pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan fakultas ilmu agama, berbuat sesuai dengan kehendak golongan agama yang bersangkutan, dengan mengindahkan saluran-saluran yang berlaku bagi fakultas-fakultas umumnya.
Ayat (1) Berhubung dengan perkembangan ilmu pengetahuan sendiri serta keperluan masyarakat akan efisiensi dan sepesialisasi dapat diadakan pula lembaga yang memberi pendidikan dan pengajaran tinggi dan melakukan penelitian dalam ilmu pengetahuan yang sejenis. Lembaga ini disebut Institut. Melihat sifatnya maka Institut itu pada hakekatnya adalah sebuah Universitas. Ayat (2) Sekolah Tinggi adalah sebuah lembaga pengajaran dan pendidikan tinggi yang berdiri sendiri, lepas dari pada hubungan organisatoris dengan sebuah Universitas dan melihat sifatnya Sekolah Tinggi adalah sebuah fakultas. Ayat (3) Akademi diadakan terutama untuk pendidikan praktis mendapat tenaga-tenaga ahli yang diperlukan dalam waktu yang selekas mungkin. Pasal 9: Ayat (1) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (2) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (3) Tidak memerlukan penjelasan; Ayat (4) Manifesto Politik Republik Indonesia adalah salah satu pokok untuk studium generale. Ayat (5) Studi terpimpin dilaksanakan setingkat demi setingkat (berangsur-angsur) sejalan dengan perbaikan dan kemajuan dalam perlengkapan dan kelengkapan bagi Perguruan Tinggi yang bersangkutan, berupa tenga pengajaran dan alat perlengkapan pelajar, jaminan kesejahteraan mahasiswa dan lain sebagainya. Pasal 10. Ayat (1) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (2) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (3) Seperti halnya dengan gelar-gelar universiter lain, maka umumnya pemberian gelar doctor honoris causa diselenggarakan oleh universitas yang bersangkutan. Mengingat Pasal 15 Undang- undang Dasar Presiden RI. berhak juga memberi gelar-gelar doctor honoris causa itu. Ayat (4) Gelar-gelar yang dimaksud disini adalah gelar-gelar yang nasional. Gelar doctor dan doctor honoris causa dapat dikecualikan, karena gelar-gelar tersebut bersifat internasional.
: Ayat (1) : Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (2) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (3) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (4) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (5) Pengajar pada suatu Perguruan Tinggi mempunyai suatu tanggung-jawab yang bertaat, karena ia diserahi pendidikan kader pembangunan nasional. Karena itu seorang pengajar selain keahlian dan kecakapan harus memenuhi syarat "berjiwa Pancasila dan Manifesto Politik Republik Indonesia dan berbudi tinggi", sedang seorang Guru Besar harus mempunyai syarat karya-ilmiah atau spesialisasi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (1) Sesuai dengan azas demokrasi terpimpin maka Presiden Universitas/Institut berkedudukan sebagai tokoh pusat dan pemimpin utama. Pejabat tersebut didampingi oleh Senat, dengan pengertian bahwa kerja-sama antara Presiden dan Senat terutama dalam hal-hal yang penting, berdasarkan musyawarah. Presiden Universitas/Institut dalam menyelenggarakan pimpinan berwenang untuk mengadakan hubungan dengan Perguruan-perguruan Tinggi lain, dengan ketentuan bahwa afiliasi dengan luar negeri harus melalui Pemerintah cq Departemen Luar Negeri. Begitu pula penyelenggaraan tata-usaha dalam bidang keuangan, Pimpinan Perguruan Tinggi mempunyai otonomi sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. Ayat (2) Lihat pada penjelasan Ayat (1).
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)