DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 162 Tahun 2024

Nomor
162
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
43

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Sosial yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; 2. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu; dan 3. penetapan standar rehabilitasi sosial.

Isi peraturan

Teks43PDFHirarki

Memuat teks peraturan…