DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
193

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugasm dan fungsi Kementerian Sosial; Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; e. Inspektorat Jenderal; f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; g. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial; i. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial; dan j. Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial; unit pelaksana teknis; tata kerja; jabatan, pengagkatan, dan pemberhentian; pengelolaan sumber daya dan pendanaan; penataan organisasi; pengelolaan inofrmasi dan dokumentasi

Isi peraturan

Teks193PDFHirarki

Memuat teks peraturan…