Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 166 Tahun 2014
- Nomor
- 166
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.341 2
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
Pendanaan bagi pelaksanaan program percepatan penanggulangan kemiskinan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, segala kegiatan perlindungan sosial tetap dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan atau disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.341 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)