Menetapkan MEMUTUSKAN: Memperhatikan: Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangunan Keluarga Produktif;
12.Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
13.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 8 Seri E,' Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 45), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 24 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 87);
14.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 22 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 86);
15.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 10 Seri E);
16.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 211); 3 13.Anggota Rumah Tangga Sasaran adalah individu-individu fakir miskin yang menjadi anggota sebuah keluarga rumah tangga miskin. 14.Basis Data Terpadu adalah basis data tentang Kepala Rumah Tangga Sasaran dan/ atau Anggota Rumah Tangga Sasaran yang mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi sebagai unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
5.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
8.Kemiskinan adalah suatu kondisi yang menggambarkan Kepala Rumah Tangga Sasaran darr/ a tau Anggota Rumah Tangga Sasaran yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup guna mempertahankan kehidupan dan/atau mengembangkan fungsi sosialnya.
9.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha, dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. 10.Penduduk Miskin adalah penduduk yang berada di bawah suatu batas yang disebut batas miskin atau garis kemiskinan.
11.Fakir Miskin adalah bagian dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, yaitu orang · yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/ atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
12.Kepala Rumah Tangga Sasaran adalah individu fakir miskin yang berperan atau memiliki fungsi sebagai kepala rumah tangga atau pemimpin dari sebuah keluarga rumah tangga miskin. 4 15.Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan atau disingkat TNP2K merupakan tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan. ·
16.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah atau disingkat TKPKD adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lin tas pemangku kepen tingan uri tuk penanggulangan kemiskinan di tingkat Daerah. 1 7. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabu paten/ Kota atau disingkat TKPK Kabupaten/Kota adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat Kabupaten/ Kota.
18.Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi atau disebut TPPK Provinsi adalah Unit/Satuan/Kelompok Kerja yang dibentuk pada TKPK Daerah dan/atau pada Perangkat Daerah dengan fungsi untuk merumuskan dan menyusun kebijakan, strategi, program, kegiatan dan anggaran yang sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha, akademisi dan masyarakat, dengan pencapaian tujuan, sasaran atau target yang dipercepat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial. 19.Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota atau disingkat TPPK Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya adalah Unit/Satuan/Kelompok Kerja yang dibentuk pada TKPK Kabupaten/Kota atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dengan fungsi untuk merumuskan dan menyusun kebijakan, strategi, program, dan pengawalan pelaksanaan kegiatan percepatan program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten/Kota.
20.Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia non Pernerintah yang mempunyai perhatian, kepedulian dan peranan dalam penyelenggaraan kesejahtaeraan sosial. 21.Dunia Usaha adalah kelompok dunia usaha/bisnis/industri yang mempunyai perhatian, kepedulian dan peranan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
22.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. 23.Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut PKBL adalah program 'untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri serta pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN, melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. 24.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. 5