Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2006
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEME-RINTAH REPUBLIK EKUADOR MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF ECUADOR ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION). .
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Ecuador on Economic and Technical Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 Nopember 2005 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Spanyol sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd DR. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 42
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)