Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2014
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial; perlindungan, rehabilitasi dan pemenuhan dasar dan spesifik terhadap perempuan dan anak dalam penanganan konflik sosial; Konflik Sosial mengamanatkan pemerintah, daerah untuk melakukan penyelamatan, Penanganan pemerintah
BAB I
Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik bertujuan untuk melindungi, menghormati, dan menjamin hak asasi perempuan dan anak dalam penanganan konflik.
ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, penelantaran serta menghalangi kemampuan perempuan dan anak untuk menikmati semua hak dan ke be basannya. Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan:
Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melakukan upaya pencegahan untuk menghindari perempuan dan anak dari dampak situasi dan peristiwa konflik.
Dalam penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan data perempuan dan anak korban konflik di daerah konflik.
BAB II
Penyediaan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b meliputi layanan:
Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
Pasal 14 ...
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.