DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024

Nomor
201
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang terdiri atas rincian: 1) anggaran Pendapatan Negara; 2) anggaran Belanja Negara; dan 3) Pembiayaan Anggaran. Dalam hal terdapat kementerian/lembaga yang mengalami pemisahan dan/atau kementerian/lembaga yang baru dibentuk, pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/lembaga dimaksud.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…