Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 Tahun 1963
- Nomor
- 23
- Tahun
- 1963
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan berlakunya Peraturan Gaji bagi Pegawai Negeri Sipil ("P.G.P.N.-1961") dan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ("P.G.POL.-1961"), terhadap Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara yang bertempat kedudukan dan dipekerjakan di Propinsi Irian Barat;
Yang dimaksud dengan "pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara yang bertempat kedudukan di Propinsi Irian Barat" dalam pasal ini adalah semua mereka yang mulai 1 Mei 1963 beralih bekerja pada Pemerintah Republik Indonesia dan hingga 31 Agustus 1963 menerima penghasilan berdasarkan "B.L.N.N.G.-1957". Tidak termasuk dalam ketentuan ini ialah para pegawai Republik Indonesia yang sesudah 1 Mei 1963 diberi tunjangan kerja menurut pasal 2 Peraturan Presiden No. 3 tahun 1963; mereka ini sudah digaji menurut P.G.P.N.-1961.
Ayat (1) dan (2) : cukup jelas. Jika ternyata bahwa "geeigende vak-opleiding" (yaitu pendidikan kejuruan khusus) termasuk dalam aturan khusus, Lampiran A, peraturan ini lamanya kurang dari 1 tahun, maka penyesuaian untuk sementara waktu dilakukan dalam skala tangga P.G.P.N.-1961 (B, C, D) sedangkan kemungkinan penyesuaian kedalam skala kembar (BB, CC, DD) ditetapkan dengan persetujuan Kantor Urusan Pegawai. Ayat (3) contoh :
Pangkat umum, adalah pangkat-pangkat yang termuat dalam Lampiran A, P.G.P.N.-1961 dan disediakan untuk "Berbagai Departemen, Jawatan, Kantor dan lain-lain". Pangkat khusus, adalah pangkat yang disediakan secara khusus untuk suatu Departemen/Jawatan/Kantor tertentu. Contoh: a. pangkat umum, umpamanya : Perakit tata-usaha (C/II).
Cukup jelas.
Ayat (1). Contoh : Gaji-pokok menurut P.G.P.N.-1961 golongan F/II = Rp. 1944,- dibayarkan dalam mata uang IB. Rp. sebesar. - 54% X 1944, = IB. Rp. 1049,76 dibulatkan menjadi IB. Rp. 1050,- - Tunjangan anak 4 X 10% X IB. Rp. 1050,- = IB. Rp. 400,- - Tunjangan kemahalan daerah/tempat = 15% X IB. Rp. 1050,- = IB. Rp. 157,50 Jumlah IB. Rp. 1607,50 Ayat (2). Cukup jelas.
s/d Pasal 10 Cukup jelas. Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1963 No. 107. Mengetahui : Pejabat Sekretaris Negara, Ttd. A.W. SURJOADININGRAT (S.H.). LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 107 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2597 LAMPIRAN LIHAT FISIK
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)