Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2005
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
…
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberikan Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis setiap bulan.
…
Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk masing-masing tingkat dampak risiko bahaya kesehatan yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut :
Besarnya Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis menurut tingkat dampak risiko bahaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Presiden ini.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
…
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 24 Tahun 2005 Tanggal : 18 Maret 2005 NILAI MASING-MASING FAKTOR PENILAIAN DALAM PENETAPAN TUNJANGAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA I. FAKTOR KONTAK FISIK DENGAN ARSIP STATIS KONTAK FISIK DENGAN ARSIP STATIS Secara Langsung dan Terus Menerus Secara Langsung dan Tidak Terus Menerus Secara Tidak Langsung dan Tidak Terus Menerus 350 300 200 II. FAKTOR TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS Pelaksana Pengawas Penunjang 200 150 100 III. FAKTOR LAMA BEKERJA DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA No. MASA KERJA NILAI
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)