Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2013
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK ITALIA TENTANG KERJA SAMA DALAM BIDANG PERALATAN, LOGISTIK DAN INDUSTRI PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE DEPARTMENT OF DEFENCE AND SECURITY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE ITALIAN REPUBLIC CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE EQUIPMENT, LOGISTICS AND INDUSTRY).
. . .
Mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Italia tentang Kerja Sama dalam Bidang Peralatan, Logistik dan Industri Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Department of Defence and Security of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the Italian Republic concerning Cooperation in the Field of Defence Equipment, Logistics and Industry) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Februari 1997 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Italia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Memorandum Saling Pengertian dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Italia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Memorandum Saling Pengertian dalam Bahasa Inggris.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun- dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 52
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.