Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2007
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Struktural; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pemberian tunjangan jabatan struktural dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 26 Tahun 2007 TANGGAL : 19 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL No ESELON BESAR TUNJANGAN 1 I A Rp 5.500.000,00 2 I B Rp 4.375.000,00 3 II A Rp 3.250.000,00 4 II B Rp 2.025.000,00 5 III A Rp 1.260.000,00 6 III B Rp 980.000,00 7 IV A Rp 540.000,00 8 IV B Rp 490.000,00 9 V A Rp 360.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.