MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGAMANAN BIDANG IURAN NEGARA. Pasal 1. Menteri Iuran Negara ditugaskan mengadakan koordinasi dan pengawasan atas segala iuran Negara dan dana yang-dipungut untuk kepentingan Pemerintahan yang tidak menimbulkan hubungan keperdataan dalam rangka kebijaksanaan umum Pemerintah. Pasal 2. Segenap aparatur Negara diwajibkan:
(1)untuk memberikan bantuan sepenuhnya kepada alat-alat dan instansi-instansi yang bertugas di bidang pengurusan penerimaan Negara, agar penerimaan Negara dalam bentuk apapun dapat masuk dalam Kas Negara sebagaimana mestinya, tanpa mengurangi wewenang dan otonomi tugasnya berdasarkan peraturan- peraturan yang bersangkutan.
(2)memberi keterangan-keterangan yang diperlukan untuk memungkinkan Menteri Iuran Negara melaksanakan tugas dimaksud pada pasal 1. Pasal 3. Para Menteri dalam bidang penerimaannya masing-masing diwajibkan mengambil tindakan-tindakan yang dapat meningkatkan penerimaan Negara. Pasal 4. Para Menteri yang bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan-perusahaan Negara, diwajibkan segera meletakkan dasar dasar untuk mempertumbuhkan Perusahaan Negara agar secepat cepatnya, menjadi salah satu sumber utama bagi pembiayaan Negara. Pasal 5.
(1)Bank-bank Pemerintah dan Perusahaan Negara Pos dan Giro yang diberi tugas untuk menerima pembayaran pajak dan pungutan-pungutan Negara lain diwajibkan untuk menyetor penerimaan-penerimaan tersebut ke dalam Kas Negara/ Rekening Thesauri Negara dengan segera;
(2)Pejabat-pejabat Departemen Iuran Negara berwenang untuk memeriksa apakah ketentuan dari ayat (1) pasal ini ditaati sepenuhnya;
(3)Presidium Kabinet Dwikora menetapkan sanksi atas kelalaian petugas bersangkutan. Pasal 6. Panca Tunggal dan Front Nasional memberikan pengertian kepada Rakyat akan sangat pentingnya pemenuhan kewajiban-kewajiban perpajakan umumnya dan Meterai Revolusi khususnya bagi stabilisasi moneter yang akan menuju kepada peningkatan ketahanan Revolusi dan Ekonomi. Pasal 7. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1966. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1966. MENTERI/SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1966 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1966/8