Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN MONETER TAHUN ANGGARAN 1966. Pasal 1.
(1)Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1966 disusun dalam bentuk Anggaran Moneter yang terdiri dari:
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Routine;
2.Anggaran Pendapatan dan Belanja Pembangunan;
3.Anggaran Kredit;
4.Anggaran Devisa;
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Khusus;
(2)Anggaran Pendapatan dan Belanja Khusus diserahkan sepenuhnya dalam kekuasaan Presiden Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, baik penentuannya maupun pelaksanaannya dan pengendaliannya.
(3)Pelaksanaan…
(3)Pelaksanaan serta pengendalian sehari-hari tentang anggaran dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia untuk dan atas nama Presiden Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Pasal 2.
(1)Target Penerimaan Negara untuk tahun-anggaran 1966 ditetapkan sebesar 7.232 juta rupiah baru.
(2)Untuk menjamin tercapainya target-target tersebut pada ayat (1), maka:
a.Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia mengikut- sertakan Panitya Anggaran D.P.R.-G.R. dalam membuat peraturan-peraturan mengenai pemungutan dimaksud pada ayat
(1).
b.Kepada Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia dikuasakan untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan-peraturan dimaksud pada huruf a. Pasal 3.
(1)Anggaran Belanja Routine ditetapkan sebesar 5.530 juta rupiah baru, dengan perincian sebagai berikut:
a.Belanja Pegawai dan Pensiunan ......... 5.030 juta Rp. Baru.
b.Belanja Routine lainnya ............... 500 juta Rp. Baru.
(2)Perincian lebih lanjut dari anggaran tersebut pada ayat
(1)ditetapkan. oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia bersama dengan Panitya Anggaran D.P.R.-G.R. Pasal 4… Pasal 4.
(1)Untuk membiayai proyek-proyek pembangunan dari Kompartimen- kompartimen, Departemen-departemen dan Lembaga- lembaga Negara Tertinggi dalam tahun 1966 disediakan batas jumlah (plafond) Anggaran Belanja sebesar 1.000 juta rupiah baru.
(2)Subsidi untuk Pembangunan Daerah disediakan batas jumlah (plafond) Anggaran Belanja sebesar 100 juta rupiah baru.
(3)Anggaran tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) disediakan sepenuhnya dalam kekuasaan Presiden Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, baik penentuannya maupun pelaksanaannya dan pengendaliannya.
(4)Pelaksanaan serta pengendalian sehari-hari tentang anggaran dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia untuk dan atas nama Presidin Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Pasal 5.
(1)Jumlah kenaikan kredit atas beban Anggaran Kredit pada akhir tahun anggaran 1966 tidak boleh melebihi 250 juta rupiah baru.
(2)Volume, arah serta imbangan Kredit untuk sektor pangan, ekspor dan sandang dimaksud dalam pasal 7 Penetapan Presiden No. 26 tahun 1965 demikianpun jangka waktu masing-masing kredit itu, ditentukan lebih lanjut oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia bersama dengan Panitya Anggaran D.P.R.-G.R.