3.Pembahasan ratifikasi Konvensi Menentang Penghilangan Paksa Kementerian Luar Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kepolisian Negara RI; Tentara Nasional Indonesia; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan Terlaksananya pembahasan antara pemangku kepentingan terkait ratifikasi Konvensi Menentang Penghilangan Paksa Terlaksananya diskusi antar lembaga Terlaksananya diskusi publik Terlaksananya penyusunan rancangan naskah akademik ratifikasi
7.Badan 1. 2. 3. PRES I DEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN I 2 3 4 5
7.Badan Intelijen Negara
4.Jaminan hak informasi bagi pekerja migran pra- keberangkatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Keda Indonesia
1.Kementerian Luar Negeri;
2.Kernenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
3.Kementerian Ketenagakerjaan Terlaksananya ke giatan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
1.Meningkatnya prosentase pekerja migran yang telah memperoleh in formasi / sosialisasi
2.Menurunnya kasus perselisihan kerja pekerja migran di luar negeri
5.Kerja Sama dengan Institusi HAM PBB dalam rangka pemenuhan hak atas pangan Kementerian Luar Negeri Kementerian Pertanian; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Kesehatan; Kementerian Perindustrian; 1 . Terlaksananya fasilitasi kunjungan Pelapor Khusus Dewan HAM PBB terhadap Hak atas Pangan
1.Terlaksananya fasilitasi bagi Pelapor Khusus Dewan HAM PBB terhadap Hak atas Pangan pada waktu melakukan kunjungan ke beberapa provinsi di Indonesia
5.Kementerian . , PRES I DEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5 Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Urusan Logistik; dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 9. 2.Tersusunnya posisi Pemerintah Indonesia terkait pemenuhan hak atas pangan
2.Tersedianya posisi Pemerintah Indonesia terkait pemenuhan hak atas pangan
3.Terlaksananya tindak lanjut atas rekomendasi awal pelapor khusus sesuai dengan prioritas Pemerintah Indonesia III 5. 6. 7. 8. PRES I DEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5 m STRATEGI 3: PEITY.IAPAN REGULASI, HARMONISASI RANCANGAN, DAN EVALUASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DARI PERSPEKTIF HAM
6.Penyusunan peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang Disabilitas L. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Sosial; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan Kementerian Luar Negeri Penyusunan Peraturan Pemerintah mengenai perencanaatl., penyelenggaraan, dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas Tersedianya Peraturan Pemerintah mengenai perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas
2.Kementerian PRES IDEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN I 2 3 4 5
2.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Sosial; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Sekretariat Negara; dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasiond/ Bappenas Penyusunan Peraturan Presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas Tersedianya Peraturan Presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas
3.Kementerian . . PRES I DEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5
3.Kementerian Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Kesehatan; dan Kementerian Dalam Negeri Penyusunan Peraturan Pemerintah mengenai jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, rehabilita.si sosial, habilitasi dan rehabilitasi Tersedianya Peraturan Pemerintah mengenai jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, habilitasi dan rehabilitasi
4.Kementerian PRES I DEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5
4.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Mahkamah Agung
1.Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2.Kementerian Sekretariat Negara;
3.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas;
4.Kejaksaan RI;
5.Kepolisian Negara RI; dan
6.Kementerian Sosial Penyusunan Peraturan Pemerintah mengenai penyandang disabilitas dalam proses peradilan Tersedianya Peraturan Pemerintah mengenai penyandang disabilitas dalam proses peradilan
5.Kementerian PRES IDEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5
5.Kementerian Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Perhubungan; Kementerian Sosial; Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas; Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negeri; Penyusunan Peraturan Pemerintah mengenai insentif dan konsesi bagi layanan terhadap penyandang disabilitas Tersedianya Peraturan Pemerintah mengenai insentif dan konsesi bagi layanan terhadap penyandang disabilitas
8.Kementerian 1. 2. PRES I DEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN I 2 3 4 5
8.Kementerian Luar Negeri; dan
9.Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
6.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1.Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Sosial; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan 5. Penyusunan Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas Tersedianya Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas Tinggi . 2. PRES I DEN -t2 NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKATT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN I 2 3 4 5 Tinggi;
6.Kementerian Agama; dan
7.Kementerian Luar Negeri
7.Penyusunan kebijakan yang ramah bagi penyandang disabilitas
1.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
1.Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Sosial; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Sekretariat Negara; dan Kementerian Perencanaan Pembangunan 2. 5. Penyusunan Peratura.n Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai rekrutmen pekerja penyandang disabilitas di Instansi Pemerintah Tersedianya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai rekrutmen pekerja penyandang disabilitas di Instansi Pemerintah Nasional .rL '^-J PRES I DEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5 Nasional/ Bappenas
2.Badan Kepegawaian Negara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Sosial; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas Penyusunan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai rekrutmen pekeda penyandang disabilitas di Instansi Pemerintah Tersedianya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai rekrutmen pekerja penyandang disabilitas di Instansi Pemerintah
3.Kementerian 3 #"D PRES I DEN -L4- NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3.Kementerian Sosial; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas; dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra}ryat Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi ke seluruh Kantor Imigrasi terkait penyediaan jalur layanan khusus bagi penyandang disabilitas Tersedianya jalur layanan khusus bagi penyandang disabilitas di seluruh Kantor Imigrasi
8.Sinergi kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Sosial mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat Kementerian Dalam Negeri
1.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN;
3.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam pengukuhan kawasan hutan Tersusunnya Rancangan Peraturan Presiden mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam pengukuhan kawasan hutan hukum PRES I DEN _ 15_ NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN I 2 3 4 5 hukum adat dalam pengukuhan kawasan hutan
4.Kementerian Sosial;
5.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; dan
6.Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
9.Penyusunan peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Mahkamah Agung; Kementerian Kesehatan; Badan Narkotika Nasional; Kejaksaan RI; Kepolisian Negara RI; Kementerian Sosial; Penyusunan peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1L Tahun 2Ot2 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
1.Tersedianya Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak
2.Tersedianya Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi
7.Kementerian 1. 2. 3. 4. 5. 6. PRES I DEN _16_ NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5
7.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
8.I..embaga Perlindungan Saksi dan Korban
10.Fasilitasi Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, terkait Pengakuan masyarakat Hukum Adat dan wilayah adatnya Kementerian Dalam Negeri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Komnas Hak Asasi Manusia; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN; Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 terkait Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Jumlah pemerintah daerah yang telah memberikan pengakuan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat 5.Badan... PRES I DEN REPUELIK INDONESIA '17 - NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5
5.Badan Informasi Geospasial; dan
6.Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
11.Harmonisasi produk hukum daerah yang tidak mendiskriminasi hak-hak perernpuan, anak, dan penyandang disabilitas Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
1.Kementerian Dalam Negeri; dan
2.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Meningkatnya hasil harmonisasi rancangan produk hukum daerah yang tidak mendiskriminasi hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas Tersusunnya rancangan produk hukum daerah di Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang telah di harmonisasi dari perspektif Hak Asasi Manusia t2. Pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah
1.Sekretariat Mahkamah Agung
2.Pemerintah Provinsi
1.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
2.Kementerian Dalam Negeri Meningkatnya upaya penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah Tersedianya data produk hukum daerah yang diperkarakan dan hasil keputusannya di Mahkamah Agung IV... PRES I DEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5 IV DAN PBNTTVCXETAN KESADARAN MASYARAKAT TENTANG HAM
13.Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (sPPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas; Sekretariat Mahkamah Agung; Kejaksaan RI; Kepolisian Negara RI; dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 3 4 Meningkatnya APH yang mengikuti pelatihan terpadu tentartg SPPA
1.Tersedianya nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku koordinator pelatihan terpadu APH terkait SPPA
2.Jumlah APH yang mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas
14.Peningkatan pemahaman pemangku kepentingan terkait isu Bisnis dan HAM Kementerian Luar Negeri
1.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2.Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Meningkatnya pemahaman pemangku kepentingan terkait terhadap prinsip-prinsip PBB mengenai isu Bisnis dan HAM
1.Tersedianya guid.elines/panduan mengenai isu Bisnis dan HAM
2.Diseminasi panduan mengenai isu Bisnis dan HAM 3.Kementerian... PRES I DEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5
3.Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia; Kementerian Perindustrian; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Pertanian; r' Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN; dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 4. 5. 6.
15.Peningkatan q.D PRES IDEN _20_ NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5
15.Peningkatan pemahaman mengenai Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2oll tentang Bantuan Hukum terhadap aparat penegak hukum dan masyarakat hukum adat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepolisian Negara RI; Kejaksaan RI; dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
1.Terlaksananya sosialisasi Undang- Undang Nomor 16 Tahun 20tl tentang Bantuan Hukum kepada aparat penegak hukum terkait
1.Jumlah peserta peningkatan pemahaman aparat penegak hukum terkait Undang- Undang Nomor 16 Tahun 20ll tentang Bantuan Hukum
2.Terlaksananya kegiatan sosialisasi dan pendidikan bantuan hukum di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia yang melibatkan kelompok masyarakat hukum adat setempat
2.Meningkatnya jumlah peserta dari kelompok masyarakat hukum adat yang mengikuti pendidikan dan sosialisasi bantuan hukum
3.Meningkatnya anggota kelompok masyarakat hukum adat atau organisasi bantuan hukum y€rng sudah diverifikasi 1. 2. 3. PRES I DEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5 diverifikasi yang mampu menjadi fasilitator dalam mengupayakan bantuan hukum bagi masyarakat hukum adat V RMA DAN STANDAR HAM
16.Pelayanan kesehatan untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) Kementerian Kesehatan Kementerian Sosial; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 1 . Meningkatnya jumlah ODGJ dipasung yang ditemukan, dibebaskan serta mendapat pelayanan kesehatan jiwa
1.Terlaksananya kegiatan penanganan dan pelayanan kesehatan jiwa bagi ODGJ yang dipasung di 25 Provinsi per tahun
2.Meningkatnya fasilitas layanan kesehatan untuk ODGJ
2.Tersedianya fasilitas layanan kesehatan untuk ODGJ
3.Jumlah ODGJ yang mendapat layanan kesehatan sesuai standar 1,7. Peningkatan PRES I DEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5 17, Peningkatan cakupan Air Susu lbu (ASI) Ekslusif dalam upaya penurunan angka anak kurang gizi (sfiintingl Kementerian Kesehatan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Meningkatnya cakupan bayi O s.d. 6 bulan yang mendapatkan ASI Ekslusif Jumlah bayi yang menerima ASI Ekslusif
18.Peningkatan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin, bayi, dan balita Kementerian Kesehatan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Meningkatnya pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, ibu bersalin, bayi dan balita
1.Jumlah anak baduta (usia t2 s.d. 24 bulan) yang mendapat imunisasi lanjutan 2.Jumlah persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan
19.Peningkatan pencegahan dan penanggulangan Penyakit Tidak Menular (PrM) Kementerian Kesehatan
1.Kementerian Sosial;
2.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3.Kementerian Dalam Negeri; dan Terlaksananya kegiatan promosi deteksi dini dan monitoring terhadap faktor resiko PTM di tingkat daerah Jumlah desa yang melaksanakan posbindu PTM
4.Pemerintah PRES I DEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5
4.Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
20.Tindak lanjut peta jalan layanan kesehatan inklusi bag penyandang disabilitas Kementerian Kesehatan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tersosialisasikannya peta jalan layanan kesehatan inklusi bagi penyandang disabilitas Tersedianya data provinsi yang mendapatkan sosialisasi peta jalan layanan kesehatan inklusi bagr penyandang disabilitas
21.Pengelolaan dan pemerataan distribusi (sebaran) jumlah guru daerah tertinggal di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Agama; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas;
1.Meningkatnya jumlah guru di daerah tertinggal Tersedianya identifi kasi kebutuhan guru di daerah tertinggal
2.Terpenuhinya hak untuk memperoleh pendidikan di wilayah tertinggal Jumlah guru yang tersedia di daerah tertinggal 4.Kementerian... PRES I DEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5
4.Kementerian Sosial;
5.Kementerian Dalam Negeri; dan
6.Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
22.Bimbingan telo:is peningkatan kompetensi guru pendidikan inklusi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1.Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi; dan 2.
1.Meningkatnya kemampuan guru dalam pembelajaran pendidikan inklusi bagi Anak Berkebutuhan Khusus
1.Guru Pendidikan Anak Usia Dini yang mengikuti bimtek sebanyak 29OO guru dari 5OOO guru yang ada di dapodik (data pokok pendidikan)
3.Pemerintah PRES IDEN NO AKST PENANGGUNG JAWAE} INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 + 5
3.Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
2.Bertambahnya guru yang memiliki kemampuan dalam pembelajaran pendidikan inklusi
2.Guru Pendidikan Menengah yang mengikuti bimbingan teknis sebanyak 100 guru yang memiliki kemampuan pendidikan inklusi
23.Peningkatan program bantuan pendidikan inklusi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Meningkatnya jumlah sekolah yang menyelenggarakan sekolah inklusif Terlaksananya program bantuan pendidikan inklusif
24.Penyediaan bantuan belajar bagi siswa berkebutuhan khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tersalurkannya bantuan belajar bagi siswa berkebutuhan khusus Terlaksananya program pembentukan bantuan belajar bagi siswa berkebutuhan khusus
25.Penyelenggaraan pendidikan yang layak bagi anak di daerah afirmasi (3T/ tertinggal, terpencil, dan terluar) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1.Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Meningkatnya jumlah anak berasal dari daerah 3T yang mendapatkan pendidikan yang layak Terlaksananya program Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah
2.Kementerian PRES IDEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASTLAN 1 2 3 4 5 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Sosial; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
26.Penayangan bahasa isyarat dan/atau teks/ clos ed captions (cc) di televisi dan program berita Kementerian Komunikasi dan Informatika
1.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2.Kementerian Sosial;
3.Kementerian Perencanaan Meningkatnya stasiun televisi yang menayangkan berita dengan bahasa isyarat dan/atau teks/cc
1.Tersedianya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai penayangan bahasa isyarat dan/atau teks/cc di stasiun televisi nasional Pembangunall 2. 3. 4. 5. qD PRES IDEN 27- NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN I 2 3 4 5 Pembangunan Nasional/ Bappenas; dan
4.Komisi Penyiaran Indonesia
2.Terlaksananya penayangan bahasa isyarat dan/atau teks/cc di stasiun televisi nasional dan stasiun televisi lokal/daerah
27.Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2Ol7 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Dalam Negeri; dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Meningkatnya jumlah aparatur pemerintah dari kementerian dan lembaga terkait yang memahami pelaksanaan Peraturan Fresiden Nomor 88 Tahun 2Ol7 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Terlaksananya diseminasi kepada aparatur pemerintah dari kementerian dan lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2Ol7 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
28.Peningkatan PRES I DEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERTA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5
28.Peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak dan perspektif disabilitas melalui ragam media Kementerian Komunikasi dan Informatika
1.Komisi Penyiaran lndonesia; dan
2.Dewan Pers Media cetak dan elektronik memuat tayangan informasi/ edukasi tentang hak penyandang disabilitas Adanya tayangan/muatan edukasi hak penyandang disabilitas pada 600/o media cetak dan elektronik
29.Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2OO5 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung, dalam rangka mendorong akses kelompok rentan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas; Kementerian Sosial;
1.Tersedianya data jumlah bangunan gedung yang memiliki akses terhadap kelompok rentan Terlaksananya evaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2OO5 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung dalam rangka mendorong akses kelompok rentan 2.Tersedianya hasil evaluasi (kajian) terhadap substansi dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung
5.Kementerian PRES IDEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5
5.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
6.Kementerian Dalam Negeri
30.Gerakan Desa dan Kabupate n / Kota, Inklu si Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Keuangan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas; Kementerian Sosial; dan Pembangunan desa yang inklusi penyandang disabilitas (penyediaan aksesibilitas sarana dan prasarana)
1.Tersusunnya regulasi indikator Desa dan Kabupaten/Kota inklusif
2.Meningkatnya jumlah sarana dan prasarana yang aksesibel bagi penyandang disabilitas (sarana ibadah, kantor/balai desa, sarana pelayanan kesehatan)
5.Pemerintah PRES I DEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5
5.Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
31.Peningkatan kapasitas petugas sertifikasi HAM di industri perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Pelatihan sertifikasi HAM di industri perikanan Jumlah petugas yang telah menjalani pelatihan sertifikasi HAM di industri perikanan
32.Peningkatan desa/komunitas migran produktif Kementerian Ketenagakerjaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Meningkatnya jumlah desa/komunitas migran produktif Tersedianya data jumlah desa/komunitas migran produktif
4.Kementerian PRES IDEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN I 2 3 4 5
4.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pariwisata; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Dalam Negeri; dan 5. 6. 7. 8. 9. 10.
11.Badan PRES I DEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5 I 1. Badan Ekonomi Kreatif
33.Peningkatan jumlah pekerja penyandang disabilitas di perusahaan melalui jobfair Kementerian Ketenagakedaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tersedianya lowongan keq'a bagi tenaga ke{a penyandang disabilitas di perusahaan
1.Peningkatan jumlah perusahaan yang membuka kesempatan bekerja bagr penyandang disabilitas dalam jobfair
2.Jumlah perusahaan yang merekrut penyandang disabilitas melalui jobfair
3.Data jumlah penyandang disablitas yang direkrut perusahaan pada jobfair
34.Membangun 1. 2. PRES IDEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN 1 2 3 4 5
34.Membangun gerakan 'jangkau disabilitas' bersama lembaga penyedia jasa dan layanan keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Otoritas Jasa Keuangan; Kementerian Keuangan; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Kementerian Perdagangan; Kementerian Perindustrian; dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas Meningkatnya lembaga penyedia jasa dan layanan keuangan yang lebih inklusif penyandang disabilitas
1.Tersedianya bantuan modal usaha yang inklusif bagi penyandang disabilitas
2.Meningkatnya jumlah penyandang disabilitas yang menerimajasa dan layanan keuangan secara inklusif 35.Pendampingan... q,,D PRES I DEN NO AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN I 2 3 4 5
35.Pendampingan Komunitas Adat Terpencil (KAT) dalam rangka memperoleh pemenuhan hak dasar Kementerian Sosial 1. Kementerian Dalam Negeri;
2.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
3.Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Terpenuhinya hak dasar dan inklusivitas bagi KAT Terlaksananya proses pendampingan dalam rangka memperoleh kartu identitas penduduk bagi KAT
36.Peningkatan layanan sarana dan prasarana perhubungan bagi lanjut usia, wanita/ibu hamil, penyandang disabilitas, dan anak Kementerian Perhubungan
1.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 2. Meningkatnya jumlah fasilitas publik bagi lanjut usia, wanita/ibu hamil, penyandang disabilitas, dan anak Tersedianya fasilitas publik bagi lanjut usia, wanita/ibu hamil, penyandang disabilitas, dan anak di: a.40 terminal tipe A