Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2015
- Nomor
- 75
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019; Mengingat ... Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2015-2019.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Aksi HAM tercantum dalam ... dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)