Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2020
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam peraturan presiden (perpres) ini diatur mengenai antara lain jabatan yang dapat di isi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama tertentu dan JPT madya tertentu. Kriteria-kriteria PPPK yang dapat menduduki jabatan diatur dalam perpres ini. JPT Utama dan JPT madya tertentu yang dapat di isi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…