DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2020

Nomor
38
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Dalam peraturan presiden (perpres) ini diatur mengenai antara lain jabatan yang dapat di isi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama tertentu dan JPT madya tertentu. Kriteria-kriteria PPPK yang dapat menduduki jabatan diatur dalam perpres ini. JPT Utama dan JPT madya tertentu yang dapat di isi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…