Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2004
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL PERUBAHAN PERJANJIAN BIDANG JASA ASEAN).
…
Mengesahkan Protocol to Amend the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol Perubahan Perjanjian Bidang Jasa ASEAN) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesja sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang belaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangall Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2004 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. HAMID AWALUDDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 164 PROTOKOL PERUBAHAN PERJANJIAN BIDANG JASA ASEAN Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Republik Demokrasi Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Philipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis Viet Nam, yang merupakan Negara-negara Anggota Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (selanjutnya disebut ASEAN); MENGINGAT Perjanjian Meningkatkan Kerjasama Ekonomi ASEAN yang telah di tandatangani pada tanggal 28 Januari 1992 di Singapura, dimana pada pasal 1 paragraph 3 mengatur bahwa semua negara-negara anggota harus berpartisipasi dalam perjanjian ekonomi . intra ASEAN, dan sebagai pelaksanaan dari pada perjanjiari ekonomi ini, dua atau lebih negara anggota dapat melaksanakan perjanjian tersebut terlebih dahulu jika negara-negara anggota lain belum siap; MENGINGAT keputusan yang telah diambil dalam Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) yang diselenggarakan di Genting Highland, Malaysia pada tanggal 6 Juli 2002 untuk mempercepat tiberalisasi perdagangan bidang jasa di antara para Negara Anggota; MENGINGINKAN untuk mempercepat liberalisasi perdagangan bidang jasa di ASEAN dengan melalui ASEAN-X formula, berdasarkan parameter yang telah disahkan dalam pertemuan AEM ke tigapuluhempat yang disetenggarakan di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada tanggal 12 September 2002; MEMPERHATIKAN Perjanjian Bidang Jasa ASEAN (selanjutnya disebut "Perjanjian") yang ditandatangani pada tanggal 15 Desember 1995 dalam pertemuan Para Pemimpin Negara ASEAN ke lima yang diselenggarakan di Bangkok, Thailand dimana dalam Pasal II paragraph I mengatur bahwa dua atau lebih Negara Anggota dapat melaksanakan perjanjian terlebih dahulu apabila negara anggota lainnya belum siap untuk metakukan kerjasama sebagaimana diatur datam Perjanjian; BERKENAAN DENGAN Pasal XIl Perjanjian tersebut, yang memungkinkan dilakukannya perubahan-perubahan; MENYETUJUI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :
Perjanjian diubah dengan menambahkan pasal baru yaitu "Pasal IV bis" sesudah Pasal IV, sehingga dibaca sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)