Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 40 Tahun 2012
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETU- JUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVENIA MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SLOVENIA ON VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS).
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovenia mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Slovenia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 26 November 2010 di Ljubljana, Slovenia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Slovenia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Slovenia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun- dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 97
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.