Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 40 Tahun 2018
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBARUAN SISTEM ADMI NISTRASI PERPAJAKAN.
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a dilaksanakan untuk mewujudkan Direlrtorat Jendera.l Pajak yang paling sesuai dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan loka1, potensi penerimaan dan rentang kendali yang memadai. Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang sumber daya manusia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 ayat (2\ huruf b dilaksanakan untuk membangun sumber daya manusia yang tangguh, akr:ntabel, dan berintegritas dalam rangka menjalankan proses bisnis Direktorat Jendera1 Pajak dalam rangka menghimpun penerimaan pajak sesuai dengan potensi yang ada. a, b. c. d. e.
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang telceologi informasi dan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf e dilaksanakan untuk mengembangkan sistem informasi yang dapat dipercaya dan handal untuk mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi sesuai dengan proses bisnis utama. Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan:
Pengembangan Sistem Informasi dalam rangka Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll paling sedikit meliputi :
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 diatur oleh Menteri.
BAB III
Pengadaan barang dan/ atau jasa untuk pembanran Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuar peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah kecuali diatur khusus dalam Peraturan Presiden ini. Pengecualian pengadaan barang dan/ atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan: sistem informasi; jasa konsultansi; agen pengadaan; dan barang dan/atau jasa lainnya.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)