(1)Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang dimiliki oleh:
a.Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan;
b.wali atau pengampu, bagi anak yang be1um dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan; atau
c.orang pribadi yang ditunjuk oleh Wajib Pajak orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani Dokumen Elektronik.
(2)Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Warisan Be1um Terbagi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang dimiliki oleh:
a.orang pribadi yang merupakan wakil Wajib Pajak; atau Pasal 9
(1)Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada Penye1enggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2)Tata cara pengajuan permohonan penerbitan dan masa berlaku Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Penye1enggara Sertifikasi Elektronik. memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik; atau
b.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik noninstansi dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak se1ain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4)Penyelenggara Sertifikasi Elektronik merupakan Penye1enggara Sertifikasi Elektronik yang:
a.sudah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
b.ditunjuk oleh Menteri.
(5)Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi.
(6)Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Kode Otorisasi bersamaan dengan persetujuan dan aktivasi Akun Wajib Pajak.
(7)Dokumen Elektronik yang disampaikan me1alui Contact Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dianggap telah ditandatangani sete1ah Wajib Pajak menjawab pertanyaan validasi identitas dan menyampaikan afirmasi kepada petugas Contact Center. jdih.kemenkeu.go.id - Pasal 11
(1)Menteri, Direktur Jenderal Pajak, dan pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik dan Dokumen Elektronik.
(2)Keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.Surat Tagihan Pajak;
b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
c.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
d.Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
f.Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
g.Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
h.Surat Keputusan Pembetulan;
1.Surat Keputusan Persetujuan Bersama; J. Surat Keputusan Keberatan;
b.orang pribadi selain wakil Wajib Pajak yang ditunjuk oleh wakil Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani Dokumen Elektronik.
(3)Wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a.pengurus, bagi Wajib Pajak Badan;
b.kurator, bagi Wajib Pajak Badan yang dinyatakan pailit;
c.orang atau orang pribadi yang mewakili Badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, bagi Wajib Pajak Badan dalam pembubaran;
d.likuidator, bagi Wajib Pajak Badan dalam likuidasi;
e.salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
f.kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
g.kepala Instansi Pemerintah Daerah pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
h.kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa.
(4)Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa, kuasa Wajib Pajak menandatangani Dokumen Elektronik dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang dimiliki oleh kuasa Wajib Pajak tersebut.
(5)Dokumen Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas. jdih.kemenkeu.go.id
k.Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
l.Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
m.Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
n.Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
o.Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, termasuk pengurangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
p.Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, termasuk pembatalan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
q.Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
r.Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
s.Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
t.Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga;
u.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
v.Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer;
w.surat pemberitahuan;
x.suratteguran;
y.surat peringatan;
z.surat keterangan; aa. surat persetujuan; dan bb. surat penolakan.
(3)Keputusan dalam bentuk elektronik diberikan:
a.Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; atau
b.Segel Elektronik tersertifikasi.
(4)Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)merupakan Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik tersertifikasi yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi.
(5)Dalam hal penerbitan keputusan diproses oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, penandatanganan dilakukan menggunakan Segel Elektronik.
(6)Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk menandatangani Dokumen Elektronik dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, dapat berupa:
a.surat permintaan;
b.surat undangan;
c.berita acara; jdih.kemenkeu.go.id '1 - Pasal 12
(1)Direktur Jenderal Pajak mengmm keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) kepada Wajib Pajak dalam bentuk elektronik melalui Akun Wajib Pajak dan Zatau pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, kecuali keputusan dan Dokumen Elektronik yang harus dikirimkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk kertas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2)Dalam hal terdapat permintaan dari Wajib Pajak atau berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, Direktur J enderal Pajak dapat mengirim kertas hasil cetakan dari keputusan dalam bentuk e1ektronik dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
a.secara lang sung;
b.melalui faksimile dengan bukti pengmman faksimile; atau
c.melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(3)Waktu pengiriman keputusan dalam bentuk e1ektronik dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan standar Waktu Indonesia Barat.
(4)Tanggal pengmman keputusan dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Akun Wajib Pajak atau pos e1ektronik Wajib Pajak juga merupakan tanggal keputusan berbentuk
d.risalah; dan
e.nota penghitungan.
(7)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)yang memuat jumlah pajak yang masih harus dibayar atau pajak yang lebih dibayar atau seharusnya tidak terutang, dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dalam hal pajak dihitung dengan menggunakan mata uang rupiah, keputusan atau Dokumen Elektronik dibuat dalam satuan mata uang rupiah penuh dengan pembulatan ke bawah; atau
b.dalam hal pajak dihitung dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, keputusan atau Dokumen Elektronik dibuat dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat dengan pembulatan ke bawah hingga 2 (dua) desimal.
(8)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)berkekuatan hukum sarna dengan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas.
(9)Dalam hal keputusan dan dokumen diterbitkan dalam bentuk elektronik, tidak diterbitkan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas. jdih.kemenkeu.go.id - Pasal 13
(1)Menteri dapat me1akukan kerja sarna dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pe1aksanaan hak darr/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara e1ektronik, me1alui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat J enderal Pajak.
(2)Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.pemberian konfirmasi status Wajib Pajak;
c.penye1enggaraan bukti pemotongan elektronik dan Faktur Pajak e1ektronik; dan
d.penye1enggaraan pembayaran pajak danl atau pe1aporan Surat Pemberitahuan e1ektronik. e1ektronik dan Dokumen Elektronik dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak dan tanggal keputusan dan Dokumen Elektronik diterima oleh Wajib Pajak.
(5)Tanggal pengmman keputusan dan Dokumen Elektronik dalam bentuk kertas hasil cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktur Jenderal Pajak dan tanggal diterimanya oleh Wajib Pajak merupakan tanggal:
a.keputusan disarnpaikan atau diterima, dalam hal disarnpaikan secara langsung;
b.bukti pengmman faksimile, dalam hal disampaikan melalui faksimile; atau
c.bukti pengiriman surat, dalam hal dikirimkan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
(6)Dalarn hal suatu keputusan atau Dokumen Elektronik disampaikan me1alui lebih dari 1 (satu) saluran penyampaian, tanggal dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak dan tanggal diterimanya oleh Wajib Pajak yang berlaku yaitu:
a.dalam hal Wajib Pajak te1ah memberikan persetujuan untuk menggunakan Akun Wajib Pajak sebagai sarana penerimaan keputusan dan dokumen perpajakan, tanggal pengiriman ke Akun Wajib Pajak; atau
b.dalam hal Wajib Pajak be1um memberikan persetujuan untuk menggunakan Akun Wajib Pajak, tanggal yang lebih dahulu antara:
1.tanggal pengiriman me1alui pos e1ektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat J enderal Pajak;
2.tanggal disampaikan secara langsung;
3.tanggal pengiriman faksimile; atau
4.tanggal pengiriman yang tercan tum pada bukti pengiriman surat.
(7)Persetujuan untuk menggunakan Akun Wajib Pajak sebagai sarana penerimaan keputusan dan dokumen perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara elektronik pada saat aktivasi Wajib Pajak. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 15
(1)Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
(2)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan:
a.tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak Badan, dalarn hal orang pribadi atau Badan memiliki lebih dari satu tempat tinggal atau tempat kedudukan;
b.tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu; dan
c.tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
(3)Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4)Persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalarn Undang- Undang Pajak Penghasilan.
(1)Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi untuk menunjuk Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4)huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalarn bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membuat dan melaksanakan perjanjian kerja sarna dan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(3)Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi atau mandat untuk menerbitkan keputusan kepada:
a.pejabat atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.menteri atau kepala lembaga lain.
(4)Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi atau mandat untuk menerbitkan keputusan kepada pejabat atau pegawai di lingkungan Direktorat J enderal Pajak.
(3)Kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui perjanjian kerja sarna atau penunjukan. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 16
(1)Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6)huruf a wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2)Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; dan
b.nom or dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk.
(3)Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan bukan Penduduk yang:
a.melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; dan
b.tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena paj ak.
(4)Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diharuskan untuk melaporkan tempat kegiatan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak orang pribadi terdaftar untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi setiap tempat kegiatan usaha.
(5)Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai paj ak secara terpisah karena:
(5)Persyaratan objektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan at au diwajibkan untuk melakukan pemotongan darr/ atau pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(6)Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Wajib Pajak orang pribadi;
b.Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
c.Wajib Pajak Badan; dan
d.Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong darr/ atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(7)Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. jdih.kemenkeu.go.id