Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2005
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR.
…
Membentuk Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dapat:
Penetapan atas upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan penyediaan infrastruktur dan rumusan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dituangkan dalam Keputusan Komite yang ditandatangani oleh Ketua Komite.
Jenis infrastruktur dalam Peraturan Presiden ini mencakup:
…
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas Komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 dilanjutkan oleh Komite yang dibentuk dengan Peraturan Presiden ini.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)