Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2014
- Nomor
- 75
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; Mengingat ... Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PENYEDIAANINFRASTRUKTURPRIORITAS.
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:
Penyediaan Infrastruktur Prioritas dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
BAB II
Infrastruktur ditetapkan sebagai Infrastruktur Prioritas jika telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
Pendanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas bersumber dari:
Susunan KPPIP terdiri atas: Ketua Anggota Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
KPPIP mempunyai tugas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)