Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2020
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA.
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
. . .
Penyelenggaraan sistem Sertifikasi ISPO bertujuan untuk:
BAB II
(1 ) Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit wajib dilakukan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO. Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Bupati (Perbup)